Sediakan Makan di Tempat, Satpol PP Kelurahan Kalisari Beri Surat Teguran

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari

Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Satpol PP Kelurahan Kalisari terus gencar melakukan pengawasan peratuan protokol kesehatan di 2 tempat usaha makan dan minum di Jalan Raya Kalisari, RT 002/RW 03, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (22/09).

Kepala Satuan Petugas Pelaksana Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, mengatakan, kedua tempat usaha tersebut yaitu Rumah Makan Padang Rifa dan Toko Kue Cinta Sari.

Bacaan Lainnya

“Kita imbau dan berikan surat teguran, jadi selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berlangsung untuk tidak menyediakan makan di tempat tapi hanya dibungkus atau dibawa pulang. Kita imbau pelaku usaha untuk ikuti aturan,” Kata Karwadi.

Karwadi berharap, tempat-tempat usaha di Kalisari tidak menyediakan makan di tempat. Jika hal itu dilakukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan ditemukan menyalahi aturan akan ditindak sesuai aturan.

“Diharapkan juga pelaku usaha menyediakan tempat cuci tangan, dan dilengkapi protokol kesehatannya,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait