Barometernews.id | Tapaktuan, Aceh Selatan, – Melalui Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang bernomor 800/ 87/ 2019, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran memerintahkan Novi Rosmita, SE., M.Kes yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Selatan, merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, terhitung tanggal 02 Januari 2020, Kamis (02/12).
Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang ditanda tangani Plt. Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran pada Tanggal 31 Desember 2019 di Tapaktuan tersebut, menunjuk Novi Rosmita, SE., M.Kes sampai dengan dilantiknya Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan yang definitif.
Maka dengan demikian, Surat Perintah Bupati Aceh Selatan tentang penunjukan Drs. H.T Darisman sebagai Plt Kadiskes Aceh Selatan dengan Nomor 800/41/2018 tidak berlaku lagi. Drs. H. T Darisman kembali ke Unit Kerja Sekretaris Daerah (Setda) Aceh Selatan.
Tgk. Amran dalam surat tersebut juga menegaskan kepada Plt. Kepala Dinkes Aceh Selatan yang baru untuk bisa melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab. [Red/Sud]