Setiap Hari, Protokol Kesehatan 21 Perusahaan di Jakarta Timur Dicek

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, melepas petugas pengawasan penegakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Masa Transisi untuk melakukan pengecekan perusahaan-perusahan wilayah Jakarta Timur. Pelepasan dilakukan di halaman Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (01/07).

Anwar mengatakan, setiap harinya petugas pengawasan PSBB Masa Transisi mengecek 21 perusahaan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur dengan didampingi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Adapun hal-hal yang diperhatikan dalam pengecekan ini adalah protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, hand sanitizer (pembersih tangan), penggunaan masker, dan kapasitas perusahaan dengan maksimal 50 persen pegawai yang diperboleh masuk.

“Jika perusahaan yang tidak menepati protokol kesehatan kita berikan peringatan, jika sudah diperingati tidak menjalankan kita akan tindak tegas,” Pungkas Anwar.

Galuh Prasiwi, selaku Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur, menjelaskan pelaksanaan penegakkan PSBB Masa Transisi untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta Timur dibagi 7 tim petugas sidak. Setiap timnya terdiri dari 5 orang dan setiap harinya menyidak 21 perusahaan dan setiap tim menyidak 3 perusahaan.

Ia mengatakan, sudah ada perusahaan yang diberikan teguran karen tidak memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Di Jakarta Timur ada 8.500 lebih perusahaan. Jadi kita setiap harinya sidak 21 perusahaan agar semua perusahaan di Jakarta Timur dapat kita sidak penerapan protokol kesehatannya,” Tandas Galuh. [Kominfotik JT/AD]

Pos terkait