Sidang Kasus KDRT dan Kekerasan pada Anak

Foto Dok, Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Rabu (11/1).
Barometernews.id | Tanjung Pinang, – Sidang kasus KDRT dan kekerasan pada anak yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri kelas satu A Tanjung Pinang oleh Sam’on bin Soride warga negara Singapore terhadap isterinya yaitu Yoshiko dan anak tirinya Oriko Amini menjalani sidang kedua pada Rabu, (11/01/2023).

Pada Sidang tersebut selain menghadirkan dua saksi korban, juga menghadirkan terdakwa Sam’on bin Soride secara langsung dengan tetap di dampingi oleh penasehat hukumnya.

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban itu dimulai pukul 15:00 hingga berakhir sekitar pukul 16:15 Wib. Sidang di pimpin oleh hakim ketua Siti Hajar, Hakim anggota Risbarita Simorangkir dan Ronald.

Bacaan Lainnya

Ke-dua orang saksi dari pihak korban yang dihadirkan dalam sidang yakni Angel Fiktoria dan Ellyza.

Kasus KDRT dan kekerasan pada anak yang dialami korban Yoshiko dan Oriko Amini yang telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga saat ini masih menyisakan trauma berat bagi korban, hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh ke-dua saksi korban.

Seperti yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum korban, Mounieka Suharbima, S.H pada media ini, keterangan ke-dua saksi, saat dipersidangan senada dengan yang diungkapkan korban Yoshiko.

Dikatakan Mounieka Suharbima, S.H. kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa awalnya dipicu oleh hal-hal sepele, yakni saat korban bertanya kepada suaminya secara baik-baik tentang siapa wanita selingkuhan nya dan tentang chat WA mesum zinah.

Mounieka melanjutkan, bukannya jawaban yang didapat oleh korban, tapi cacian dan kata-kata kasar serta penganiayaan dan kekerasan rumah tangga secara brutal yang dilakukan terdakwa terhadap Yoshiko dan anaknya, dengan memukul, menendang hingga ke beberapa bagian tubuh korban dan anak korban.

Akibat dari tindakan kekerasan suaminya tersebut, Yoshiko dan anaknya mengalami luka memar, lebam dan luka dalam serta trauma.

Karena tidak tahan dengan siksaan tersebut, akhirnya korban meminta cerai, menurut korban hal tersebut bertujuan agar rumah tangga mereka berakhir dengan baik-baik, karena pada dasar nya Yoshiko tidak ingin ada pengkhianatan dalam rumah tangga.

Masih berdasarkan keterangan saksi, seperti yang disampaikan kuasa hukum korban kepada media ini, akhirnya perlakuan kasar itu berakhir setelah korban diselamatkan oleh saksi dan para tetangga, termasuk ibu RT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan, serta beberapa tokoh masyarakat.

Berkat dukungan moril dan kesaksian tetangga korban dan tokoh masyarakat setempat, semua sepakat dan bertekad untuk membongkar perilaku keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polsek Bukit Bestari.

Dalam proses sidang itu, terdakwa Sam’on bin Soride disarankan oleh hakim anggota, Ronald untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban Yoshiko.

Memang terdakwa menyampaikan pernyataan maaf terhadap istrinya Yoshiko, tapi hal itu terlihat tidak dengan sungguh-sungguh, sebab tanpa ada rasa menyesal dan tanpa melihat korban.

Selanjutnya, seperti yang disampaikan Tim Kuasa Hukum, pihak keluarga korban memang sudah memberikan pintu maaf yang seluas-luasnya dan sudah memaafkan.

Namun hal itu menurut kuasa hukum korban, ketentuan hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Sebab, siksaan yang dilakukan terdakwa tersebut menyisakan trauma berat bagi korban dan anak korban hingga cidera berat, luka dalam, bahkan sampai muntah darah.

“Pihak keluarga korban sudah membuka kan pintu maaf yang seluas-luas dan sudah memaafkan, tetapi bagaimana pun juga proses hukum tetap berjalan. Tadi para saksi sudah memberikan keterangan secara jelas sesuai fakta yang dialami para korban, yaitu ibu Yoshiko dan anak dibawah umur Oriko,” terang Mounieka Suharbima, S.H. sebagai kuasa hukum korban.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum korban juga menyampaikan, pihak korban berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku hingga sidang menghasilkan putusan yang berkeadilan.

Selanjutnya kuasa hukum korban juga menyampaikan, sesuai agenda sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Rabu 18 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi terdakwa.

“Sesuai harapan keluarga korban, pelaku diharapkan bisa bertaubat dan mengakui kesalahannya, karena sesungguhnya perempuan itu diciptakan bukan untuk disiksa, perempuan itu dinikahi untuk disayangi, Anak adalah anugerah amanah dari Tuhan, bukan untuk dipukuli dan dianiaya, seperti yang diutarakan Majelis Hakim, pernikahan itu merupakan sebuah ikatan lahir dan bathin yang harus dijaga,” ujar Mounieka Suharbima, S.H. mengakhiri. [Zoelnasti/jbm]

Pos terkait