Sikap Fraksi PPP DPR Aceh pada Paripurna tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh 2020

Foto H. Ihsanuddin MZ, SE., MM. Ketua Fraksi PPP DPR Aceh

Barometernews.id | Banda Aceh, – Ketua Fraksi PPP DPR Aceh H. Ihsanuddin MZ, SE.MM memberikan keterangan pers kepada awak media barometernews.id  mengenai sikap fraksi PPP terhadap hasil Paripurna hari ini yang membahas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020, Rabu (22/07).

1. Bahwa, Fraksi PPP menyatakan Qanun Aceh Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, Tahun Anggaran 2020, yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan dalam tahun jamak/multiyers, merupakan aturan dan produk hukum DPR Aceh dan Pemerintah Aceh yang telah disahkan, telah disetujui oleh Kemendagri serta telah dicatat dalam lembaran daerah. Sehingga untuk merubah atau merevisi sebuah aturan dan produk hukum memiliki mekanisme serta prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sangat naïf rasanya, bila Forum Paripurna DPR Aceh melakukan voting/penolakan terhadap substansi yang terkandung dalam tahun tersebut.

2. Bahwa, berdasarkan fakta kronologis, penganggaran sejumlah dana untuk kegiatan pembangunan jalan dalam tahun jamak/multiyers, telah melalui prosedur dan mekanisme perencanaan anggaran sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara yuridis, penganggaran sejumlah dana tersebut dalam APBA telah memenuhi ketentuan legalitas penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Bahwa, pembangunan sejumlah ruas jalan sebagaimana tersebut dalam rencana pembangunan jalan dalam tahun jamak/multiyers, merupakan harapan dan dambaan masyarakat Aceh wilayah tengah, pesisir Timur, pesisir Barat Selatan dan Kepulauan Simeulu yang merasa terisolir selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka. Pembangunan sejumlah ruas jalan tersebut sangat diharapkan guna mendorong kemajuan sosial, ekonomi, politik, keamanan dan budaya masyarakat setempat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Fraksi PPP menyatakan menolak dibawa ke paripurna terhadap eksistensi dan substansi Qanun Aceh dimaksud dan tetap mendukung untuk dilaksanakannya pembangunan sejumlah ruas jalan dimaksud dalam tahun jamak/multiyers. [CM]

Pos terkait