Barometernews.id | Langsa, – Wakil Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Langsa, Rezha Munandar, S.H.I. menyampaikan, bahwa sosok kepala SMA Langsa nantinya harus berlatar belakang pendidikan dan minimal S2. Hal ini di perlukan mengingat tantangan kedepan semakin komplek, Jelasnya, Senin (13/01).
“Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh diharapkan untuk segera melaksanakan penjaringan kepala SMA Langsa agar tidak terlalu lama terjadi kekosongan kepemimpinan dan melalui penjaringan tersebut diharapkan melahirkan kader terbaik untuk meneruskan estafet kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya. Saat ini kader di Kota Langsa sudah sangat mencukupi dari Magister hingga Doktor, jadi wajar saja bila saya mendorong agar kepala sekolah adalah S2,” Ujar Rezha Munandar, S.H.I. .
Sekedar informasi, kepala sekolah SMA Muhammadiyah Langsa sebelumnya Muktar Janan, M.Pd yang sekarang sudah bertugas di SMAN 1 Langsa.
Sementara itu Dr. Sabarudin, M.Pd Kepala Audit Penjamin Mutu IAIN Langsa Menyampaikan Bahwa kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Langsa dari latar belakang pendidikan apapun boleh, asalkan punya target dan menjamin melahirkan lulusan yang terbaik. Memang kalau ada yang berlatar belakang sarjana atau magister pendidikan lebih baik lagi. Tapi kalau tidak ada, ya seperti yang saya bilang tadi punya kapasitas yang mumpuni.
“Seyogyanya Kepala sekolah memiliki Sertifikat Pendidik. Sertifikat tersebut mengindikasikan seseorang punya kompetensi dibidangnya yang diakui secara nasional. Kalau saat ini saya melihat guru-guru di SMA Muhammadiyah Langsa sudah banyak yang punya sertifikat tersebut, Ujar Muktar Janan, M.Pd. .
Namun begitu, Muktar Janan juga berharap sosok kepala sekolah Muhammadiyah Langsa mampu mengayomi guru-guru dan memiliki visi yang jauh kedepan. Untuk mengetahui visi itu sudah tentu melalui proses Fit and Proper Test, Tutup Muktar Janan.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang persyaratan calon kepala sekolah setidaknya memiliki gelar sarjana atau Diploma IV dan memiliki Sertifikat Pendidik.
Sedangkan dalam Ketentuan Majelis Pendidikan dasar dan menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor: 99/KTN/1.4/F/2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah BAB IV pasal 4 bahwa syarat Calon Kepala sekolah adalah memiliki gelar S1 atau Diploma IV, di utamakan memiliki Sertifikat Pendidik, berstatus sebagai guru tetap Persyarikatan, Memiliki Kartu Anggota Muhammadiyah, dapat membaca Al-Qur’an, dan pengalaman mengajar minimal 6 tahun. [Red/AL]