Barometernews.id | Pasaman Barat, – Berdasarkan rapat terpadu pihak terkait di ruang kerja Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Kamis (29/3), maka besaran standar zakat fitrah di kabupaten itu ditetapkan menjadi tiga kategori, jika pembayaran zakat fitrah dimaksud dilaksanakan dengan standar uang.
Selain Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, yang diwakili Penyelenggara Zakat Wakaf, Asriwan, dan Ketua Baznas Pasaman Barat, Muhajir, Rapat terpadu standar zakat fitrah itu diikuti Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pasaman Barat yang diwakili Sri Nanda, Kabag Kesra, diwakili Kasubag Agama, Ikhsan
Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Darmansyah, Ketua Pimpinan Cabang NU (Nahdatul Ulama), Nasrullah Sudirman, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Ronaldi, Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) sakaligus Plt. Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Rali Tasman, dan Pranata Humas Ahli Muda Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.
Melalui rapat terpadu di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat itu, maka tiga kategori zakat fitrah dan wajib dibayarkan setiap umat Islam, mulai dari baru lahir hingga berada di masa usia lanjut adalah, pertama adalah, Rp.45.000, kedua. Rp.37.0000, lalu untuk ketiga adalah Rp.30.0000.
Sri Nanda, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat, menjelaskan, sebagai OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) di lingkungan Pemerintah Daerah Pasaman Barat, pada setiap minggunya, pihaknya selalu mengecek sekaligus memantau harga beras dan bahan tambahan pokok lain di beberapa pasar se Pasaman Barat.
Harga jual-beli beras dan kebutuhan pokok lainnya di Pasaman Barat juga bergaransi, sesuai jenis beras, harga dan tingkat partisipasi masyarakat untuk membeli beras. Harga beras juga berfariasi, walau nama berasnya sama, seperti beras anak daro, sokan, pandan wangi, beras 64, anak daro lokal dan sebagainya.
Berdasarkan survey harga beras di beberapa pasar nagari se Pasaman Barat, hargai tertinggi per kilogramnya adalah Rp.16.500, harga sedang Rp.13.500 per kilogram, dan harga terendah Rp. 11.000 perkilogram, Untuk satuan zakat fitrah banyaknya adalah 2,7 kilogram.
Penyelenggara Zakat Wakaf, Asriwan, yang merekap sekaligus mencatat keputusan rapat terpadu standar zakat fitrah menyimpulkan, untuk tahun 1444 atau 2023 saat ini, ditetapkan bahwa standar zakat fitrah di Pasaman Barat ditetapkan menjadi tiga kategori, yaitu Rp.45.000 untuk tingkatan pertama, Rp.37.000 tingkatan kedua, dan Rp. 30.000 untuk tingkatan ketiga
Dari keputusan bersama, melalui rapat terpadu ini, jelas Asriwan, pihaknya selanjutnya meneruskan keputusan rapat bersama ini ke pemerintah daerah, agar ditetapkan melalui surat keputusan bupati, dan seterusnya disampaikan kepada masyarakat untuk dilaksanakan. [gmz/jbm]