Pahala menyampaikan ada 8 poin yang menjadi perubahan di 14 pelabuhan 486 terminal untuk kebutuhan sendiri (TUKS) dan 209 terminal khusus (TERSUS). “Diantara 8 poin itu adalah dimana kondisi sebelumnya ada “double” pungutan jasa layanan kepelabuhanan di wilayah Kepulauan Riau dan tarif yang tidak relevan dengan persaingan global, kini pemerintah telah bersepakat untuk melakukan satu pungutan dan adanya perbaikan tarif jasa layanan yang lebih efisien,” ucapnya.
Selanjutnya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) saat ini dikelola lebih professional. Menurut Pahala saat ini pengelolanya tidak tunggal, lebih dari satu penyedia di beberapa pelabuhan. Selain itu saat ini juga telah dibangun Sistem Monitoring TKBM (SIMON TKBM). Terkait permasalahan sistem yang tidak terintegrasi, Pahala menuturkan sistem sudah diintegrasikan satu sama lain melalui INSW dan digunakan oleh 14 Pelabuhan, 486 TUKS dan 209 TERSUS tersebut
“Saat ini pelayanan sudah dilakukan melalui satu sistem (INSW). Pengguna jasa cukup satu kali input sehingga lebih efisien dan efektif. Selain itu, pemeriksaan barang dilakukan joint inspection antara Karantina dan Bea Cukai, pergerakan barang dipangkas dari 11 gerakan menjadi 2 atau 3 gerakan saja,” terang Pahala.
Pahala mengucapkan terimakasih pada 16 kementerian dan lembaga yang sudah berkoordinasi dengan baik, dan asosiasi yang sudah memberikan masukan. Terutama kepada Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bea Cukai dan Dirut Pelindo. Pahala berharap para pengguna jasa pelabuhan bisa memberikan laporan atas pembenahan yang dilakukan di lapangan serta memberikan masukan untuk pembenahan kedepan.
Sementara itu Moeldoko menyebut data terakhir Logistic Performance Index (LPI) Indonesia mengalami perbaikan yang cukup signifikan yaitu berhasil naik 17 peringkat, dari posisi 63 pada 2021 menjadi 46 pada 2022. Namun demikian, LPI Indonesia masih di bawah Singapura, Thailand, Vietnam dan Malaysia.
“Dengan dilakukannya perbaikan di 14 pelabuhan, yang saya lihat hasilnya sudah mulai berdampak pada percepatan waktu sandar atau port stay dan cargo stay di beberapa pelabuhan seperti Belawan, Makassar, Ambon, Tanjung Priok. Saya dapat laporan port stay dari sebelumnya tiga hari, turun menjadi satu hari dan ini sungguh luar biasa. Kedepan mungkin bisa kita tekan lagi hingga hitungan perjam,” kata Moeldoko.
Optimisme pemangkasan port stay dan cargo stay juga disampaikan Luhut Binsar Panjaitan. Dia menyebut bahwa usaha semua pihak terkait dalam hal itu pasti bisa dilakukan dengan usaha yang telah dimulai oleh stranas PK. “Melalui pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan serta komitmen bersama dari semua pihak untuk mewujudkan target yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Luhut menyampaikan harapannya kepada seluruh stakeholder di kawasan pelabuhan agar dapat melakukan 5 standarisasi. yaitu meningkatkan kecepatan pelayanan pelabuhan dan pemanfaatan teknologi pelabuhan, kedua standarisasi ketepatan waktu infrastruktur dan pelayanan, ketiga meningkatkan komunikasi antara badan usaha pelabuhan dan layanan pemerintahan, keempat meningkatkan pengawasan pada operasional layanan jasa kepelabuhan. Kelima pengawasan melalui sistem, misalnya sistem yang sudah terintegrasi dapat terhubung dengan sistem yang ada di JAGA.ID KPK sehingga semua pihak bisa ikut saling mengawasi satu sama lainnya.
“Dengan upaya-upaya tersebut diatas kita dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas di pelabuhan serta menurunkan biaya logistik nasional. Seiring dengan itu saya berharap semua pelabuhan-pelabuhan kita dapat lebih bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan lainnya di negara tetangga kita maupun di Kawasan Asia,” ucap Luhut.
Aksi pemangkasan birokrasi dan peningkatan pelayanan di pelabuhan adalah salah satu aksi dari 12 aksi Stranas PK atau sering disebut sebagai aksi pelabuhan. Aksi ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden No.5 tahun 2020 Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Pembenahan tata kelola pelabuhan adalah upaya untuk memberikan dampak terhadap efektifitas waktu dan efisiensi biaya di kawasan pelabuhan. Aksi Stranas PK untuk mengurangi pungli yang sering dihadapi masyarakat atau para pihak yang terlibat di kawasan pelabuhan, termasuk gratifikasi dan beberapa hal lain yang masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi. [BHM-KPK RI]