Sudin KPKP Jakarta Timur : Jangan Beli Hewan Kurban yang Ditandai `X`

Foto Dok. Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Timur

Barometernews.id | Jakarta, – Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Yuli Absari, mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban untuk memperhatikan kesehatan hewan terlebih dahulu.

“Jangan membeli hewan kurban yang bertanda `X`,” Jelasnya, saat dihubungi Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Selasa (06/07).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, `X` merupakan tanda bahwa hewan tidak memenuhi persyaratan untuk dijadikan hewan kurban. Sebab, petugas Sudin KPKP di seluruh wilayah Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong atau identifikasi sebelum kematian (ante mortem), sesuai dengan syariat Islam.

Pertama, kesehatan hasil pemeriksaan yang ditandai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari adaerah asal dan pemeriksaan klinis di lapangan.

Kedua, cukup umur dengan rincian kambing atau domba usia 1 tahun, dan sapi atau kerbau usia 2 tahun. Hal ini terlihat dari pergantian gigi hewan, dari gigi susu menjadi gigi tetap.

Ketiga, tidak cacat, seperti, kondisi tanduk tidak patah, buah zakar ada dua, dan lainnya. Terakhir, keempat, dilakukan pemeriksaan anthrax, dengan pengambilan sampel darah hewan dan tanah yang ditempati penjualan hewan kurban.

Yuli pun mengimbau agar masyarakat membeli hewan kurban dari tempat penjualan yang sudah diperiksa petugas Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan memiliki SKKH yang dikeluarkan Pemerintah Kota. Selain itu, perlu diperhatikan penerapan protokol kesehatan yang di tempat penjualan hewan kurban, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi.

“Dianjurkan, lebih baik membeli dan memasarkan hewan kurban melalui online,” Katanya. [Kominfotik JT/RM]

Pos terkait