Sukrawardi Dahlan, Pimpin Yayasan Abdullah Ahmad PGAI

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Padang, – Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI (Pendidikan Guru Agama Islam) Padang, atau lebih dikenal dengan sebutan Yayasan PGAI Padang, saat ini dipimpin Irjen. Pol. (Purn) Drs. Sukrawardi Dahlan

Penetapan Sukrawardi Dahlan, menjadi pembina Yayasan Dr. H. Abdullah PGAI Padang, ditetapkan berdasarkan Keputusan Pembina Yayasan Nomor: 02/YDHAA-PGAI/PEMBINA/KP/X/2022, tanggal 25 Oktober 2022 tentang Organ Yayasan yang ditandatangani oleh Dr. H. Buchari M, M.Ag selaku ketua dan Yunarlis, S.Ag., M.Ag selaku Sekretaris.

Perubahan pengurus yayasan pendidikan PGAI Padang tersebut juga sudah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.06.0038605 tanggal 28 Oktober 2022.

Berdasarkan Akta Notaris Nomor: 59 tanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Elyunus, SH mengenai Perubahan Pengurus Yayasan yang sudah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM,

Organ Yayasan pendidikan PGAI Padang, ditetapkan sebagai berikut: Pembina, Dr. H. Buchari M, M.Ag sebagai Ketua dan Yunarlis, S.Ag., M.Pd sebagai Sekretaris. Pengurus, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Sukrawardi Dahlan sebagai Ketua, Drs. H. Adzanil Prima Septi, MA., PhD sebagai Sekretaris, dan dr. Armen Ahmad, Sp.PD-KPTI FINASIM sebagai Bendahara. Dan, ketua Pengawas dijabat, Dr. Asfar Amir, MM

Yayasan PGAI Padang adalah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan yang terpusat di Simpang Empat RSUP Dr. M Djamil, Kota Padang. Di lahan lebih kurang 5 hektar miliknya, Yayasan PGAI Padang memiliki panti asuhan, sekolah tinggi, MA, SMA, MTs, dan RA. Juga banyak aset berupa bagunan rumah dan ruko yang disewakan ke masyarakat.

Sekretaris Pembina Yayasan PGAI Padang, Yunarlis , Sabtu (29/10) mengatakan, dengan terbentuknya pengurus baru tersebut, diharapkan operasional dan pengembangan yayasan bisa lebih baik lagi. “Dan, ini juga sekaligus mengukuhkan keberadaan pengurus yayasan (Yayasan PGAI Padang-red) yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat atas nama yayasan,” tegasnya. [gmz/jbm]

Pos terkait