Tak Miliki SIKM Pengendara Arah Jakarta Diminta Putar Balik

Foto Dok. Kecamatan Cakung

Barometernews.id | Jakarta, – Sejumlah pengendara bermotor dari Kota  Bekasi, Jawa Barat menuju Jakarta yang melintasi Jalan Bekasi Raya Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terpaksa harus berputar balik.

Camat Cakung, Ahmad Salahudin, mengatakan, bagi pengendara luar DKI Jakarta yang ingin ke DKI Jakarta tapi tidak mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) agar berputar balik.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 berisi tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Petugas kita siagakan. Jadi bagi warga di luar ibu kota dan tidak memiliki SIKM selama PSBB berlangsung kita minta putar balik,” Kata Ahmad, saat dikonfirmasi, Rabu (27/05).

Dalam kegiatan Rabu, mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB, sebanyak 43 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat diminta putar balik karena ber-KTP luar Jabodetabek dan tidak memiliki SIKM.

Ia pun menjelaskan, SIKM merupakan layanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terhadap seluruh warga sebagai legalitas untuk melakukan perjalanan keluar atau masuk ke wilayah DKI Jakarta selama pandemi Covid-19.

Dengan itu, Ia menegaskan bagi seluruh warga luar DKI Jakarta agar dapat mengurus SIKM Jakarta melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kelurahan atau secara online melalui laman situs web corona.jakarta.go.id.

“Petugas akan menjaga ketat aturan SIKM ini. Utamanya di tempat perbatasan wilayah Jakarta,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait