Barometernews.id | Jakarta, – Satpol PP Kelurahan Makasar bersama petugas Dinas Perhubungan Kecamatan Makasar dan Babinsa (Bintara Bina Desa) melakukan penindakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Masa Transisi dan menertibkan area Jalan Kerja Bakti, Pasar Embrio, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin (13/07).
Kepala Satpol PP Kelurahan Makasar, Efelin, mengatakan, dalam penindakan terhadap protokol kesehatan kali ini ditemukan 8 orang yang tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi sosial dan administrasi.
“Ada 7 pengendara motor dan 1 pedagang sembako yang tidak menggunakan masker dan physical distancing (jaga jarak fisik),” Ujar Efelin.
Para pengendara motor yang melanggar dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan dan pedagang sembako yang melanggar dikenakan sanksi administrasi Rp250.000.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban parkir liar yang berada di lingkungan Pasar Embrio. Efelin menyebutkan, ditemukan pengunjung yang memarkir kendaraanya sembarangan sehingga menimbulkan kemacetan dan ditemukan pedagang yang memanfaatkan lahan parkir untuk berdagang.
“Kami imbau untuk para pedagang agar barang dagangannya untuk dipindahkan ke dalam pasar,” Tambahnya. [Kominfotik JT/OS]