Barometernews.id | Jakarta, – Satpol PP Kelurahan Duren Sawit memberikan sanksi kerja sosial kepada pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jalan Swadaya Raya, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (22/09).
Kasatpol PP Kelurahan Duren Sawit, Zaur Rachman mengatakan, para pelanggar tersebut umumnya warga yang tidak memakai masker.
“Total ada 7 pelanggar kita berikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan,” Katanya saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Zaur, bahwa pengawasan PSBB tersebut rutin dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta.
Tak hanya memberikan sanksi tegas, pihaknya juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) dalam memutus tali rantai penyebaran COVID-19.
“Tujuannya agar kesadaran masyarakat akan protokol 3M semakin tumbuh, dan dilakukan dalam kehidupan sehari-hari,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]