Tak Pakai Masker, Pengendara di Jalan Raya Pondok Gede Jalani Sanksi

Foto Dok. Sudin Perhubungan Kecamatan Cipayung

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas menindak 8 pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Masa Transisi di Jalan Raya Pondok Gede, kawasan Molek, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (09/06). Adapun penindakan pelanggar dilakukan dalam waktu pengawasan pukul 08.00-11.00 WIB.

Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung, Agustang Pelani, mengatakan, para pelanggar merupakan pengendara yang melintas di jalan tersebut. Setelah diimbau, para pelanggar pun langsung dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif.

Bacaan Lainnya

“Masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker dan hari ini kita lakukan penindakan sanksi sosial dan sanksi administrasi agar setiap pengendara bisa tertib mentaati peraturan pemerintah,” Ujar Agustang.

Dari 8 pelanggar tersebut, 7 orang diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum yakni menyapu jalan sambil mengenakan rompi bertuliskan `Pelanggar PSBB` dan 1 orang lainnya mengikuti sanksi administrasi dengan membayar denda Rp250.000.

“Di sini kita juga mengimbau kepada para pengendara untuk taat peraturan pemerintah dengan kesadaran diri agar pengendara tertib dan bisa menjaga kesehatan demi terhindar dari penularan virus Covid-19,” Ungkap Agustang. [Kominfotik JT/VS]

Foto Dok. Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung

 

Pos terkait