Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 3 Karyawan Rumah Makan Diberi Teguran

Foto Dok. Kelurahan Kebon Pala

Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Kelurahan Kebon Pala melakukan pengecekan protokol kesehatan selama PSBB (Pembatasan Sosiak Berskala Besar) Masa Transisi ke sejumlah tempat berkumpul warga di wilayah RW 01, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Minggu (06/09) malam.

Kegiatan ini dilakukan dalam sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Bacaan Lainnya

Lurah Kebon Pala, Faisal, menyebutkan, hasil dari pengecekan protokol kesehatan ini yaitu ditemukan tiga karyawan dari tempat usaha rumah makan di Jalan Komodor RW 01. Pihaknya pun memberikan teguran tertulis kepada ketiganya.

“Kita berikan efek disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” Ujar Faisal, saat dikonfirmasi, Senin (07/09).

Dari kegiatan ini, Ia berharap warga dan pelaku usaha sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan di tempat usaha dan tetap menjaga jarak serta menggunakan masker dalam berkegiatan.

“Mudah-mudahan pelaku usaha dan warga Kelurahan Kebon Pala semakin sadar pentingnya menggunakan masker untuk beraktifitas di luar rumah dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan Pemerintah,” Ucapnya. [Kominfotik JT/VS]

Pos terkait