Barometernews.id | Jakarta,- Desember ini adalah batas terakhir pembayaran BPJS Kesehatan dengan tarif lama, karena per Januari 2020 bulan depan pemerintah resmi menaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, berlaku per 1 Januari 2020 bulan depan.
Besarnya iuran yang harus dibayarkan peserta yaitu Rp. 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp. 110.000 per bulan untuk kelas II dan Rp. 160.000 per bulan untuk kelas I.
Kenaikan iuran ini dikarenakan BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran. Dan di tahun ini bahkan defisitnya diproyeksi bisa mencapai Rp. 32 triliun.