Barometernews.id | Aceh Barat Daya, – Camat Kecamatan Jeumpa H. T Nasrul, S.Km memanggil seluruh perangkat Desa Baru terkait adanya gadai tanah milik Desa tersebut, panggilan Camat bermaksud mendengar penjelasan tentang adanya masyarakat yang komplain terhadap keputusan gadai tanah milik desa, yang dilakukan oleh pihak pemangku jabatan.
Hampir seluruh perangkat desa bersama lembaga permusyawaratan desa datang memenuhi panggilan camat, Rabu (01/07), keuchik Desa Baru A. Manah selaku pejabat tinggi Gampoeng menerangkan bahwa apa yang ia lakukan telah mendapat respon baik dari Masyarakat “Apa yang kita lakukan ini justru untuk kepentingan Masyarakat bersama,” Ucapnya ke Camat.
Disamping itu ketua tuha peut Herman H, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut membenarkan apa yang diucapkan Keuchik A. Manah, mewakili lembaga permusyawaratan gampoeng, Herman ikut menandatangani surat gadai tersebut justru karena kepentingan masyarakat “Meunyo kon untuk Masyarakat pane ta them teken (kalau bukan kepentingan Masyarakat tidak mungkin kita tanda tangan),” Ucap Herman
Selain Keuchik A. Manah dan Ketua tuha peut, perangkat desa serta lembaga lainnya dalam desa hadir di kantor camat yang terletak di Desa Kuta Jeumpa tersebut, diantaranya seperti ketua pemuda, Kadus, Kejrun Blang, Teungku Meunasah dan Teungku Khatib, semuanya mengeluarkan nada yang sama bahwa tidak ada isu masyarakat menolak seperti pemberitaan sebelumnya.
Dikesempatan yang sama Teungku Zulkarnaini selaku Teungku Khatib menambah, uang hasil gadai tanah digunakan seluruhnya untuk pembangunan Masjid, kemudian saat menebus tanah nantinya tidak menggunakan lagi uang desa, justru masyarakat akan menebusnya kembali dengan uang Masjid, “Tujuan gadai tersebut adalah pembangunan Masjid yang lagi dibutuhkan masyarakat, dan ini semua telah dibahas saat musyarawah,” Imbuhnya.
Sedangkan camat jeumpa H.T Nasrul, S.Km menerima klarifikasi pihak aparatur, Nasrul merasa apa yang telah diberitakan terkait gadai tanah milik desa tidak perlu dipersoalkan, menurutnya tentang pemberitaan menolak dinilai hanya suara sumbang dari sekelompok masyarakat saja “Mengambil kebijakan cukup oleh lembaga tuha peut, itu sudah mewakili masyarakat banyak, tidak perlu ditanyai satu persatu,” Tegas Nasrul.
Tidak cukup disitu, Nasrul menambah lagi, ia menunggu kelompok masyarakat yang komplain terhadap adanya kesepakatan yang telah dibuat dalam desa, “Manuver politik yang dibuat hanya tidak tepat, baiknya mereka kaji ulang sebelum menyudutkan perangkat desa, atau tanya dulu ke saya, kantor ini selalu terbuka buat Masyarakat Jeumpa,” Tutup Nasrul. [RFS]