The Living Maqashid: Memahami Tujuan Syariah Islam dalam Bingkai Perubahan

Foto Ilustrasi

Oleh: Dr. Abd Misno, MEI

Pendahuluan

Bacaan Lainnya

Islam adalah agama yang paripurna, ia mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Dari seseorang bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan ketika sedang terlelap tidur telah ada aturannya dalam Islam. Demikian pula Islam mengatur dari masalah aqidah dan kepercayaan, ibadah ritual hingga muamalah dengan sesama umat manusia dan semesta. Islam mengatur masalah-masalah kecil semacam aturan dalam buang air kecil, ia juga mengatur masalah besar semisal politik dan urusan kenegaraan serta hubungan internasional.

Sifat paripurna dari Islam juga tampak dari maksud dan tujuan kehadirannya bagi umat manusia. Ia hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, memberikan petunjuk dan pedoman dalam bertingkah laku, bermuamalah hingga berbangsa dan bernegara. Maksud dan tujuan syariah Islam yang dikenal dengan Maqashid Syariah memberikan perlindungan kepada seluruh umat manusia agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Imam Al-Ghazali dan Asy-Syathibi merumuskannya dalam maqashid al-khmasah yaitu; melindungi agama, nyawa, akal, keturunan dan harta benda. Perlindungan terhadap agama menjadi tujuan utama syariah, yaitu melindunginya dari berbagai penyimpangan sehingga tujuan diciptakannya jin dan manusia akan tercapai yaitu hanya beribadah kepada Allah Ta’ala. Selanjutnya adalah melindungi segala hal terkait dengan kebutuhan dasar dari manusia, nyawa mereka harus terlindungi, akal mereka harus senantiasa terpelihara, keturunan mereka harus dijaga hingga harta bendanya tidak boleh dilanggar oleh yang lainnya.

Seiring dengan perkembangan zaman, maka teori tentang Maqashid Syariah juga terus berkembang, dalam makna term hifdz bukan hanya sekadar menjaga atau melindungi namun lebih dari itu adalah mengembangkan dan menstimulus agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada di masyarakat. Maka berbagai pemikiran mengenai maqashid syariah yang dihasilkan dari kajian mendalam melahirkan temuan-temuan baru terkait dengan hikmah at-tasyri’ atau maksud dan tujuan syariah.

Jika pada awal perkembangannya maqashid syariah hanya membahas lima hal saja yang dikenal dengan maqashid al-khamsah, maka saat ini berkembang dengan adanya hifdz al-bi’ah (menjaga lingkungan), hifdz daulah (menjaga negara) dan hifdz al-ummah (menjaga umat) Islam dari segala bentuk penyimpangan baik dari sisi aqidah, ibadah ataupun muamalah.

Perkembangan dari maqashid syariah tidak lepas dari perubahan karena waktu dan tempat di mana Islam berada. Kebutuhan manusia di masa lalu berbeda dengan kebutuhan di masa sekarang, tentu saja selain kebutuhan yang akan selalu ada seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Demikian pula tempat yang berbeda meniscayakan adanya kebutuhan yang berbeda di antara manusia yang tinggal di berbagai tempat di seluruh dunia.

Mereka yang tinggal di wilayah padang pasir memiliki kebutuhan yang berbeda dengan yang tinggal di wilayah bersalju, demikian pula yang tinggal di wilayah tropis akan berbeda kebutuhannya dengan mereka yang tinggal di wilayah sub tropis. Maka, bagaimana syariah Islam menanggapi hal ini? apakah maksud dan tujuan syariah tidak akan berubah karena perbedaan waktu dan tempat? Atau mengalami dinamisasi bersamaan dengan perubahan tersebut?.

The Living Maqashid adalah maqashid syariah yang terus bergerak secara dinamis seiring perubahan zaman. Kehidupan umat manusia yang terus berubah karena perkembangan tekhnologi meniscayakan adanya perkembangan dalam teori maqashid syariah. Demikian pula perubahan waktu dan tempat di mana Islam berkembang meniscayakan adanya pergerakan tersebut.

Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya I’lamul Muwaqi’in menyatakan:

تغير الفتوى بتغير الزمان والمكان والاحوال والعادة

Taghayyur al-fatwa wakhtilafuhā bi sababi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwāl wa an-niyah wa al-awā’id. (Perubahan fatwa dan perbedaanya disebabkan berubahnya waktu dan tempat, kondisi masyarakat, niat dan adat).

Ibnu Qayyim menyatakan pula bahwa ijtihad, sebagai perwujudan berfikir merdeka, bersifat kontekstual dengan perkembangan zaman, situasi dan kondisi. Atas dasar hal tersebut, untuk melakukan ijtihad seorang mujtahid harus memahami hal ihwal manusia, kultur masyarakat dan ilmu-ilmu bantu yang senantiasa berubah, sehingga mujtahid dalam ijtihadnya dapat terhindar dari kekeliruan. dan mengacu pada jiwa syari’at.

Pada bagian lainnya beliau mencatat:

وقد اتفقت كلمة فقهاء المذاهب على أن الأحكام التي تتبدّل بتبدّل الزمان وأخلاق الناس هي الأحكام الاجتهادية من قياسية ومصلحية، أي: التي قررها الاجتهاد بناء على القياس أو على دواعي المصلحة، وهي المقصودة بالقاعدة الآنفة الذكر: “لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان”. أمّا الأحكام الأساسية التي جاءت الشريعة لتأسيسها وتوطيدها بنصوصها الأصلية الآمرة الناهية كحرمة المحرمات المطلقة،  فهذه لا تتبدَّل بتبدُّل الأزمان بل هي الأصول التي جاءت بها الشريعة لإصلاح الأزمان والأجيال

Dan pendapat seluruh ulama madzhab telah sepakat bahwa hukum syariat yang bisa berubah dengan berubahnya zaman dan perilaku manusia, adalah hukum-hukum yang bersifat ijtihadi yang berlandaskan analogi dan maslahat, atau: yang ditetapkan karena ijtihad yang berlandaskan qiyas dan maslahat, maka inilah maksud daripada kaidah “tak diingkari perubahan hukum dengan perubahan zaman”. Sedangkan hukum asasi yang dengannya satang syariat sebagai pondasinya melalui nushus (quran dan hadits) yang asli menunjukkan perintah dan larangan seperti keharaman mendekati hal-hal yang diharamkan secara mutlak, maka itu semua tidak boleh berganti hanya dengan perubahan zaman akan tetapi dia tetap berdiri sebagai pondasi yang datang syariat dengannya untuk mengevaluasi zaman dan generasi. (Ibnu Al-Qayyim: 1/49).

Jika fatwa hukum akan mengalami perubahan karena berubahnya waktu dan tempat, maka maksud dan tujuan syariah yang menjadi dasar dari perubahan tersebut mestilah akan senantiasa mengikuti perkembangan zaman atau ada di berbagai tempat sebagai wujud fitrah penciptaan Allah Ta’ala atas semua makhlukNya.

Imam Al-Qarrafi juga berpendapat adanya perubahan karena kebiasaan yang ada di masyarakat dalam kitabnya Al-furuq:

أَنَّ الْأَحْكَامَ الْمُتَرَتِّبَةَ عَلَى الْعَوَائِدِ تَدُورُ مَعَهَا كَيْفَمَا دَارَتْ وَتَبْطُلُ مَعَهَا إذَا بَطَلَتْ كَالنُّقُودِ فِي الْمُعَامَلَاتِ فَإِذَا تَغَيَّرَتْ الْعَادَةُ فِي النَّقْدِ وَالسِّكَّةِ إلَى سِكَّةٍ أُخْرَى حُمِلَ الثَّمَنُ فِي الْبَيْعِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ عَلَى السِّكَّةِ الَّتِي تَجَدَّدَتْ الْعَادَةُ بِهَا دُونَ مَا قَبْلَهَا

Sesungguhnya Hukum yang tersusun atas kebiasaan maka akan eksis sebagaimana kebiasaan tersebut, dan akan batal sebagaimana kebiasaan itu pula, seperti uang tunai dalam muamalat. Maka apabila adat dalam pembayaran telah berubah kepada bentuk mata uang yang lain, maka metode dan pembayarannya pun turut berubah kepada yang telah diperbaharui (Al-Qarrafi: 1/176).

Perubahan yang ada di masyarakat akan berpengaruh terhadap perubahan hukumnya, dan perubahan hukum tersebut salah satunya adalah karena adanya kemashlahatan yang bisa diraih selain menhilangkan kesusahan yang ada. Maka jelas sekali bahwa pada beberapa bagian khususnya yang bersifat haajiyat maka perubahan dari maqashid Syariah menjadi sebuah keniscayaang.

Bagaimana maqashid syariah bergerak dinamis seiring perubahan zaman? Buku ini akan membahas bagaimana sejatinya maksud dan tujuan syariah itu akan senantiasa relevan kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Inilah sejatinya makna dari rahmatan lill’alamiin menjadi rahmat untuk semua kapan saja dan di mana saja. []

Pos terkait