Barometernews.id | Jakarta, – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan patroli lingkar wilayah dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Semangka, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Rabu (20/05) malam. Dalam kegiatan ini 17 Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar disita karena belum dapat membayar denda.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian menjalankan Pergub No 33 Tahun 2020 dan Pergub No . 41 Tahun 2020. “Tentang Pelaksanaan PSBB dalam penangan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta,” Katanya.
Dari kegiatan ini, Roslely menambahkan jika pihaknya berhasil memberikan denda kepada 24 pelanggar.
“Untuk jenis pelanggarannya, mereka berkerumun ditambah dengan tidak menggunakan masker. 17 orang KTP-nya kami sita untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan kami kembalikan setelah mereka membayarkan dendanya. 1 orang langsung membayar denda dan 6 orang lainnya kami berikan teguran tertulis,” Terangnya.
Dengan diberikannya sangsi denda ini, Roslely berharap masyarakat semakin mengerti akan pentingnya menjaga kesehatan diri dan lingkungannya dengan mematuhi PSBB di masa pandemi Covid-19.
“Kita ingin DKI Jakarta khususnya Jakarta Utara segera terbebas dari Covid-19. Dengan demikian masyarakat bisa kembali menjalankan aktifitas kesehariannya tanpa rasa was-was,” Tuturnya.
Untuk diketahui, denda yang diberikan atas pelanggaran tersebut senilai Rp 100 ribu. Untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat langsung melakukan pembayaran ke rekening BPKD DKI Jakarta dengan nomer 10802615756. [Kominfotik JU]