Tidak Sembarang Orang Bisa Memperoleh Surat Kewaspadaan Covid-19

Foto Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Muhammad Helmi

Barometernews.id | Jakarta, – Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Muhammad Helmi, memastikan surat keterangan sehat yang ramai dijual belikan di toko online tidak terjadi di wilayahnya. Polemik tersebut dijadikan celah bagi warga yang ingin keluar dari Jakarta berbekal surat palsu. Kenyataan di lapangan disebut Helmi tidak sembarang orang bisa memiliki surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Helmi mengatakan, surat Kewaspadaan COVID-19 ini dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas Kecamatan atau Rumah Sakit. “Tapi nanti dilihat kepentingannya. Misal ada yang tugas ke daerah kalau dia seorang pegawai negeri yang dikeluarkan oleh pimpinannya. Minimal eselon 2, itu harus ada. Kalau ada sanak keluarga yang meninggal, harus dilampiri surat keterangan kematiannya,” Ujar Helmi, Rabu (20/05).

Bacaan Lainnya

Pun jika beralasan sakit, harus disertai  surat keterangan sakit dari rumah sakit. Helmi menegaskan tidak sembarangan orang bisa memproses surat itu. “Nanti juga akan ada test, rapid test. Kesimpulan dari surat itu hanya surat kewaspadaan, misalnya hasil RDP negatif, bunyi surat itu bukan orang yang bersangkutan bebas COVID-19. Nanti berbekal surat itu, pemegang surat harus menunjukan surat ke petugas kesehatan di wilayah setempat,” Katanya.

Helmi menuturkan, pemegang surat harus yang berkepentingan saja. Ia mencontohkan jika ada anak yang bapaknya meningggal, berarti yang melayat harus anaknya saja. Pemegang surat tidak bisa membawa anak dan istrinya. “Di Puskesmas Kelurahan itu (surat) tidak bisa dikeluarkan, karena harus uji laboratorium juga untuk mengikuti rapid test. Minimal di kecamatan dan dari rumah sakit juga boleh,” Tuturnya.

Terakhir, harus ada surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan di wilayah. Hingga saat ini sudah ada beberapa kali surat kewaspadaan COVID-19 yang dikeluarkan. Mereka juga harus melengkapi surat perjalanannya juga dari kepolisian atau TNI.
[Kominfotik JS]

Pos terkait