Barometernews.id | Jakarta, – Tiga Pilar Kecamatan Tamansari kembali melaksanakan patroli pengawasan pelaksanaan PSBB 2 di wilayah Kecamatan Tamansari, Selasa (28/04) pagi.
Hasilnya, petugas membubarkan kerumunan warga, serta memberikan surat peringatan kepada 14 pemilik toko.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi sekaligus menindak adanya pelanggaran Pergub No 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di wilayah Jakarta.
Patroli pengawasan pelaksanaan PSBB 2 ini melibatkan puluhan petugas dari unsur tiga pilar serta sejumlah kendaraan dinas operasional. Sasaran patroli adalah sejumlah ruas jalan seperti, Jalan Pinangsia Timur, Mangga Besar 1, Blustru, Hayam Wuruk pertokoan, Gajah Mada, Pancoran Glodok, dan Asemka Raya.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, petugas membubarkan sejumlah titik kerumunan warga, dan menghalau sebanyak 15 pedagang masker yang menggelar di trotoar jalan.
“Kami juga memberikan kepada surat teguran tertulis kepada 14 pelaku usaha toko. Mereka diberikan surat karena tidak mematuhi aturan pelaksanaan PSBB,” Jelasnya.
Patroli pengawasan dan penindakan PSBB 2 di wilayah Tamansari akan terus dilakukan hingga 22 Mei nanti. “Kami akan rutin melakukan patroli hingga masa PSBB berakhir nanti. Untuk itu, kami meminta masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19,” Tambahnya. [Kominfotik JB/why]