Barometernews.id | Jakarta, – Sejumlah pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di Jalan Pintu Air kecil, perbatasan Tambora -Tamansari, dihalau petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tamansari, Senin pagi (04/05). Petugas juga memberikan surat teguran tertulis pada sejumlah pemilik toko yang masih buka selama masa PSBB.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, kegiatan pengawasan pelaksanaan PSBB di wilayah Tamansari didasari atas Pergub No 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan pengawasan pelaksanaan PSBB di wilayah Tamansari, Jakarta Barat rutin dilakukan setiap hari dengan melibatkan unsur tiga pilar. “Kami terus melakukan patroli PSBB bersama TNI-Polri, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Ujar Risan.
Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB dilakukan pada sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Tamansari,seperti, Jalan Lada, Jalan batu,Jalan Pinangsia, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Labu, Jalan Blustru, Jalan Sukarjo suryo pranoto, Jalan Tamansari raya, Mangga Besar Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan pancoran, dan Jalan asemka. “Sasarannya mereka yang melanggar aturan PSBB,” Tuturnya.
Dalam kegiatan PSBB pada Senin (04/05), petugas masih menemukan sejumlah bentuk pelanggaran, yakni memberikan teguran buat 5 pemilik toko yang masih buka saat PSBB, membubarkan 3 titik kerumunan massa, di Jalan Pinangsia, Tamansari dan Gajahmada, serta membubarkan 6 pedagang yang menggelar dagangan di Pintu air kecil, perbatasan wilayah Tamansari-Tambora. [Kominfotik JB/why]