Oleh: Zulkifli Nasution
Wartawan Senior Barometernews.id
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas Pers nasional, bukan menciptakan blok-blok dan perbedaan antar wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya. Dewan Pers tidak berhak mensahkan, mengakui keberadaan organisasi wartawan dan organisasi perusahaan Pers, sebab semua sudah dijamin dalam UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers BAB III Pasal 7 (1) bahwa Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
Dinyatakan, bahwa semua organisasi dan perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, bukan berdasarkan pengesahan atau pengakuan Dewan Pers. Dewan Pers hanya berperan sebagai fasilitator, sebagaimana peran dan fungsi Dewan Pers sudah diatur dalam UU RI Nomor 40 Tentang Pers (Bab V pasal 15).
Jadi jelas, UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah amanat yang tertera atau mengacu pada Pasal 28 UUD 1945 yakni, menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Untuk itu, mari kita mengembalikan dan memaksimalkan fungsi kemerdekaan Pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis.
Semoga peran dan fungsi Dewan Pers kembali ke khitahnya, agar setiap orang dalam menyatakan haknya untuk berkomunikasi dalam memperoleh informasi dan menyampaikan informasi melalui pokok pikiran yang dituangkan melalui media mampu dijalankan oleh insan pers dengan profesional dan terbuka, tanpa ada tekanan apalagi batasan, pelarangan dan intimidasi apa lagi pengakuan sepihak dari Dewan Pers dalam bentuk pernyataan- pernyataan tendensius demi kepentingan sekelompok mafia Pers.
Dewan Pers hanya berperan sebagai fasilitator, bukan legislator apa lagi sebagai eksikutor. Jangan sampai keputusan Dewan Pers mengakibatkan terjadinya perpecahan sesama insan Pers, organisasi Pers dan perusahaan Pers.
Untuk itu, kita para insan pers, agar dapat melaksanakan kegiatan jurnalistiknya dengan profesional dan terbuka sebagaimana fungsi, hak dan kewajibannya serta peranannya dengan tetap menghormati hak azasi setiap orang yang telah dijamin oleh undang-undang, meminta kepada Dewan Pers untuk kembali meningkatkan kehidupan Pers nasional sesuai tujuan dibentuknya Dewan Pers yang independen berdasarkan UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS (BAB V Pasal 15). [jbm]