Usai Mudik, Dua Rumah Warga Cijantung Ditempeli Stiker Karantina Mandiri

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Cijantung

Barometernews.id | Jakarta, – Satpol PP Kelurahan Cijantung menempelkan stiker di dua rumah warga yang dilaporkan melakukan mudik ke luar kota dan lolos kembali ke Jakarta. Adapun kedua rumah warga yang ditempeli stiker berada di RT 003/RW 06, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kegiatan penempelan stiker dilakukan oleh 5 orang petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kelurahan Cijantung, Babinsa, Pengurus RW dan staf Kelurahan Cijantung.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapatkan laporan ada warga yang usai melakukan mudik ke kampung halamannya, dan lolos dari pengawasan check point, untuk itu kami bersama Babinsa dan Satpol PP menempelkan stiker di rumah warga yang mudik,” Kata Lurah Cijantung, Haerudin, saat dikonfirmasi Sabtu (06/06).

Haerudin menyampaikan, pihaknya juga mengimbau kepada warga yang usai melakukan perjalanan mudik agar karantina di rumah selama 14 hari.

“Saya sudah perintahkan kepada pengurus RW dan RT untuk didata dan dilakukan pengawasan serta berikan imbauan melakukan karantina secara mandiri,” Tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Petugas Satpol PP Kelurahan Cijantung, Bowo Santoso, mengatakan, saat ditanyakan hanya ada 1 warga yang melampirkan surat keterangan dokter, bukan SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) atau surat bebas Covid-19.

Selanjutnya, diimbau kepada warga pemudik untuk melakukan karantina mandiri.

“Karena mudik sudah dilarang oleh pemerintah dan berarti warga tersebut melanggar peraturan pemerintah, jadi Kita lakukan sesuai aturan dengan pemasangan stiker di rumah pemudik,” Ujar Sanjaya.

Ia pun meminta agar warga dapat mengikuti peraturan pemerintah selama masa transisi usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur.

[Kominfotik JT/JS]

Pos terkait