Viral Daftar Pekerjaan Haram: Antara Berbagi Ilmu, Sok Tahu dan Mengikuti Hawa Nafsu

Foto Dokumentasi

Oleh: Abdurrahman Misno MD

Daftar pekerjaan haram yang saat ini viral di media sosial menjadi fenomena tersendiri bagi masyarakat. Bagaimana tidak, aturan-aturan dalam Islam yang sudah baku mengenai halal dan haram kemudian direfresh dengan berita viral tersebut. Tentu saja komentar dari para netizen sangat beraneka ragam, dari mulai yang mendukung, sok tahu dan langsung menyalahkan pembuatnya hingga yang mengikuti hawa nafsu dengan berlaku sombong dan tidak menerima isi dari berita viral tersebut.

Bacaan Lainnya

Abu Yahya Al-Bustami sebagai pengunggah berita ini menuliskan “Beberapa Daftar Pekerjaan Haram Namun banyak yang Menggeluti karena dianggap halal”. Ia dengan PD-nya memposting berita tersebut, kita tidak tahu niatnya apa? Apakah mungkin berasal dari semangat berislamnya atau jangan-jangan akun palsu, wallahua’lam.

Memang daftar daftar pekerjaan haram tersebut berisi berbagai pekerjaan yang sudah biasa di masyarakat, daftarnya sangat detail, dari mulai artis hingga pelukis. Termasuk mereka yang berjualan alat musik, pembuat kue ulang tahun, penjual rokok, satpam bank, hingga penjual barang bajakan. Begitu detailnya  daftar tersebut hingga menjadikan orang-orang yang bergelut didalamnya menjadi gerah dan tidak nyaman.

Islam sejatinya telah menjelaskan tentang kaidah halal dan haram, baik dalam hal makanan, minuman, hiburan, dan segala sendi kehidupan manusia. Allah Ta’ala berfirman “Sungguh Allah telah menerangkan kepada kamu apa yang Ia haramkan atas kamu.” ( QS. al-An’am: 119). Ayat memberikan pemahaman kepad akita bahwa Allah Ta’ala melalui kalamNya serta sunnah nabiNya telah memberikan penjelasan tentang mana yang haram dan mana yang halal.

Sebagai contoh adalah firmanNya: “Diharamkan bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala”. (QS. Al-Maidah:3). Ayat ini menjelaskan tentang keharaman beberapa jenis makanan serta minuman yang secara qath’i sudah disepakati oleh umat Islam. Pemahaman dari ayat ini juga adalah bahwa seluruh pekerjaan yang terkait dengan hal-hal yang diharamkan tersebut adalah haram. Apakah halal dan haram hanya ada dalam AL-Qur’an saja? Jawabannya adalah tidak, karena kita memiliki as-Sunnah atau hadits sebagai sumber dalam halal dan haram.

Banyak sekali hadits yang membahas tentang halal dan haram dalam Islam, pedoman dasarnya adalah sabda dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. HR. Bukhari dan Muslim. Selanjutnya berbagai hadits yang jumlahnya sangat banyak berbicara tentang halal dan haram dalam berbagai sendi kehidupan manusia termasuk dalam hal; makanan, minuman, dan juga pekerjaan atau tata cara mendapatkan uang.

Pekerjaan yang halal pun sudah jelas demikian juga yang haram, sehingga umat Islam tidak akan lagi bingung dengan pekerjaannya. Pedomannya adalah bahwa halal dan haram itu ditentukan oleh Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an, kemudian oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam dalam haditsnya serta ijtihad para ulama yang telah disepakati bersama. Halal dan haram dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah biasanya terkait dengan pekerjaan yang memang sudah jelas keharamannya, misalnya menjual khamr atau minuman keras, pelacur, jual beli barang-barang haram dan lain sebagainya. Ada pula pekerjaan yang masuk ke dalam subhat, namun sebagian ulama menganggapnya haram. Misalnya jual beli alat-alat musik, sebagaimana sebuah hadits yang datang kepada kita “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik”. HR. Bukhari. Berdasarkan ayat ini maka sebagian ulama ada yang mengahramkan alat musik, sehingga ketika alat musik itu haram maka jual belinya juga haram dan menjualnya juga haram.

Contoh tentang kedudukan hukum dari alat musik sangat jelas, sehingga kemudian kalau daftar tersebut memasukan bahwa menjual alat musik itu adalah haram dan termasuk pekerjaan yang haram maka sangat dapat dipahami. Demikian juga hal lainnya, kenapa disebutkan bahwa pekerjaan menjadi penjual kue ulang tahun adalah haram, karena mereka berpendapat bahwa perayaan ulang tahun itu haram. Sampai di sini dapat dipahami bahwa keharamannya adalah bersifat fiqhiyyah ijtihadiyyah.

Kembali ke pembahasan tentang viralnya hal ini, maka, umat menjadi bertanya-tanya dan menjadi perbincangan hangat (viral) apalagi jika mereka betul-betul awam tentang hal halal dan haram. Belum lagi jika ternyata berita ini disebarkan oleh orang-orang yang tidak suka dengan Islam, mereka hanya ingin mengundang keresahan pada diri umat Islam.

Lepas dari benar tidaknya sumber dari berita tersebut, penulis membagi menjadi tiga kelompok masyarakat dalam menaggapi berita ini, Pertama; mereka yang memiliki semangat yang tinggi untuk menyebarkan kebaikan. Penyebar awal berita viral ini bisa jadi dari kalangan ini. ada juga yang berpendapat bahwa lagi-lagi ini adalah pekerjaan dari orang-orang yang tidak suka dengan Islam yang ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Kelompok pertama niatnya bagus, namun memang caranya kurang elegan sehingga perlu adanya tahapan dalam menyampaikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan dapat menerima kebenaran dengan ilmu. Jika penyebarnya adalah orang yang tidak suka dengan Islam, maka dia paham sekali bagaimana cara mengadu domba umat Islam ini.

Kelompok kedua adalah mereka yang sok tahu, ketika mendengar berita adanya daftar pekerjaan yang haram mereka langsung tertawa dan mencibir “masa penjual kue ulang tahun haram” kata seorang teman kantor. Tentu saja ucapan ini menunjukan kekurangpahamannya terhadap syariat Islam, karena bisa jadi istinbath al ahkam atau penggalian hukum serta penetapannya sudah dilalui oleh orang yang menyatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut haram. Minimal ia mengambil ilmu dari gurunya dengan dasar argumentasi yang kuat. Sebagai contoh, bahwa majelis ulama sendiri berpendapat bahwa bunga bank itu haram, sehingga kemudian seluruh pekerja yang terlibat dalam bunga bank adalah pekerjaan haram. Sehingga kelompok kedua ini memang perlu banyak lagi belajar agama khususnya tentang halal dan haram dalam Islam. Jangan buru-buru mencibir, sebelum memahami ilmunya jangan sampai karena sok tahu kita padahal jahil (belum paham) kemudian mentertawakan hal ini.

Kelompok ketiga adalah mereka yang mengikuti hawa nafsunya. Kelompok ini lebih dari kelompok kedua, selain mereka mencibir juga kemudian mencela penyebarnya. Berbagai hujatan muncul dari mereka yang ditujukan kepada penyebarnya; dari mulai menganggap sok suci hingga tuduhan wahabi. Ya… stigma negatif Islam akhirnya kemudian muncul di tempat dan waktu yang kurang tepat. Kenapa, karena biasa jadi hal tersebut benar, tetapi belum waktunya untuk sampai di masyarakat karena dakwah itu perlu adanya tahapan yang diawali dengan masalah aqidah. Kuatkan aqidah umat terlebih dahulu baru berbicara tentang halal dan haram dalam masalah fiqh. Kelompok ketiga ini biasanya mereka yang taklid dengan gurunya atau golongannya sehingga kemudian dengan mudah menyalahkan bahkan menyesarkan orang lain dan kelompok di luar dirinya. Hal ini sangat berbahaya karena hanya akan memecah belah umat Islam.

Kesimpulannya adalah bahwa kita sebagai umat Islam harus terus belajar agar lebih cerdas dalam menghadapi berbagai berita dan khabar. Pertama, periksa dulu berita tersebut apakah benar berasal dari umat Islam atau dari orang-orang yang tidak suka dengan Islam. Kedua, jika isinya benar khususnya berkaitan dengan hal-hal yang haram maka jangan terburu-buru kita mencibirnya. Belajarlah terlebih dahulu, lihat pendapat-pendapat para ulama khususnya terkait dengan masalah-masalah fiqh. Jangan sampai bahwa hal itu sebenarnya haram namun karena kebodohan kita kemudian kita menghalalkannya. Terakhir adalah jadilah umat yang cerdas, dengan terus belajar, belajar dan belajar. Wallahu a’lam. 23082020. []

Pos terkait