Barometernews.id | Pasaman Barat, – 2.116 gram ganja kering, sekaligus sebagai barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Tim Satuan Reserse dan Narkoba (Sarresnarkoba) Polres Pasaman Barat, Selasa (14/3) dimusnahkan secara bersama di Mapolres setempat, Simpang Empat.
Pemusnahan sejumlah ganja kering, merupakan BB yang diamankan dari pengedar di Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, beberapa hari lalu. Pengedar yang ditangkap hari Jumat, 24 Februari 2023 itu adalah, MI (41), warga Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Wakapolres Pasaman Barat, Omri Yan Sahureka didampingi Kasat Resnarkoba, Eri Yanto, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, diwakili Jaka Saputra, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priano, Kasubbag Umum BNNK Pasaman Barat Gideon Gerhard Silitonga, Kasat Tahti (Tahanan dan Barang bukti) Polres Pasaman Barat, Ralim, Kasiwas Polres Pasaman Barat, Alwi, Kanit I Satresnarkoba, Rosteti, Penasehat hukum Fadhlil Mustafa, dan tersangka MI (41).
Pemusnahan ganja kering yang dibuka Wakapolres, Omri Yan Sahureka, diawali dengan pembacaan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait BB yang akan dimusnahkan.
Wakapolres, mengatakan, pemusnahan BB ini untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan pihaknya dalam rangka penegakan hukum, pemberantasan Narkoba dan sebagainya di Pasaman Barat,” jelas Omri.
Selain itu, pemusnahan BB jenis daun ganja kering dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres Pasaman Barat sebelumnya.
Usai pemusnahan ganja kering tersebut, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti bersama para saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik Narkotika jenis ganja kering tersebut. [gmz/jbm]