Wali Kota Pertegas Aturan Hukum Proyek Sodetan Ciliwung di Bidara Cina

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, mengikuti Rapat Pimpinan bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara daring dari Ruang Rapat Khusus, Lantai II Blok A, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (03/08). Rapat tersebut membahas persiapan kunjungan kerja Menteri

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada proyek pembangunan Sodetan Ciliwung hingga Kanal Banjir Timur di RW 05 Kelurahan Bidara Cina.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat ini, turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, Kepala Bagian Penataan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Yus Wil Rasyid dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Timur, Dedi Efrizal.

Wali Kota menyebutkan, penanggulangan banjir dengan pembangunan Sodetan Ciliwung ini perlu mematuhi aturan hukum yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

“Saya kira kita tidak bisa lari dari peraturan tersebut. Karena di sana masih ada tanah milik swasta yang harus melalui tahapan pendekatan, dan besok (4 Agustus 2021) mau ditinjau langsung oleh pak Menko,” Kata Wali Kota.

Ia menyebutkan, sesuai arahan Gubernur, pada rapat tersebut diperjelas tugas masing-masing sektor dalam penanganan penanggulangan banjir dalam pembangunan proyek Sodetan Ciliwung. Mulai dari tanggaung jawab dan tugas Pemerintah Daerah, Kementerian, hingga BPN (Badan Pertanahan Negara).

“Jangan sampai ada yang bilang Pemda menghalang-halangi,” Ujarnya.

Wali Kota menambahkan, tujuan proyek Sodetan Ciliwung ini adalah untuk percepatan pembangunan penanggulangan banjir, namun warga juga perlu diberikan sosialisasi dan pemahaman dengan penetapan lokasi (penlok) ini dasarnya apa. Sebelumnya, penlok berada di RW 04 sekarang pindah ke RW 05, dan hal ini perlu diinformasikan.

“Mungkin BWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane) perlu diinformasikan bagaimana penlok itu untuk percepatan permasalahan banjir, dan bagaimana caranya Pemda dan Pemerintah Pusat menginginkan warga tersebut bisa aman dan nyaman dari bahaya banjir,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait