Barometernews.id | Jakarta, – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menertibkan bangunan di saluran Kalibaru Barat Kelurahan Menteng Dalam,Tebet dalam waktu dekat. Lokasi yang akan ditertibkan berada di Jalan Catur sampai dengan Jalan Komplek Bier. Sedikitnya 15 bangunan akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan menuturkan, pihaknya sudah mensosialisasikan rencana tersebut. “Lewat Surat Peringatan ke 1 pada 12 Maret, Surat Peringatan ke-2 pada 22 Maret dan terakhir Surat Peringatan ke-3 pada 25 Maret 2021,” Ujarnya, Minggu (28/03).
Penertiban itu merujuk Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 36 Ayat 1 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang setiap orang atau badan membangun hunian ataupun tempat usaha di lahan milik negara.
Ujang menjelaskan, pihak Kelurahan Menteng Dalam disebut sudah bermediasi untuk mencari jalan keluar. Namun upaya itu buntu tanpa adanya kesepakatan. Ujang menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Jakarta Selatan, dan menghasilkan bukti jika warga tidak memiliki legalitas apapun atas tanah yang ditempati.
“Pada intinya aset pemerintah tersebut akan difungsikan kembali sebagai saluran penghubung dan fungsi trotoar sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” Terangnya.
Ujang menegaskan, para pemilik bangunan disarankan menertibkan bangunan secara mandiri. Terlebih beberapa pemilik sudah membongkar sendiri bangunan mereka beberapa waktu yang lalu.
“Sisa 15 bangunan dari total 25. Nah kita ingin pemilik bangunan yang belum dibongkar mengikuti seperti pemilik yang lain,” Tambah Ujang.
Tidak hanya itu, dengan ditertibkannya bangunan di lokasi, beberapa Suku Dinas bisa mengerjakan segudang penataan, seperti Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengeruk lumpur, perbaikan turap dan membongkar jembatan yang tidak digunakan.
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Selatan Mustajab mengatakan, tidak boleh ada bangunan di kawasan garis sepadan sungai. Menurut catatan, status lahan/aset itu memiliki sedimen yang tinggi.
“Kalau di pertengahan kota, bangunan yang jaraknya tiga meter dari sungai itu tidak boleh diurus suratnya. Nah untuk kawasan yang sedang dibahas ini memang aset SDA terhitung dari Srengseng Sawah sampai Jalan Minangkabau,” Paparnya.
Tidak hanya itu, banjir juga menjadi masalah berikutnya. Akibat tingginya sedimen lumpur, petugas sulit menurunkan alat berat untuk mengeruk lumpur.
“Sudah dialami (banjir) berkali -kali di depan Universitas Sahid karena dangkal, banyak jembatan warga, terus bangunan warga yang membuat tiang. Kenapa harus ditertibkan, karena setahun sekali kami sulit menurunkan alat pengerukan, dan melakukan pemeliharaan,” Ungkapnya.
Selain Sudin SDA, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel juga akan melakukan penghijauan di wilayah ini. Kemudian Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, akan merelokasi pedagang yang berada di tempat tersebut.
“Upaya relokasi kita tawarkan ke pedagang, mereka akan menempatkan lapak di Lokasi Binaan Kuliner Pasar Minggu dan Lokasi Binaan ke SD 04 Setiabudi,” Kata Ujang menambahkan. [Kominfotik JS]