Warga Pinang Ranti Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum Akibat Tak Pakai Masker

Foto Dok. Kelurahan Pinang Ranti

Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Kelurahan Pinang Ranti mendapati 8 orang warga dalam Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di RW 03 Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Jalan Asem Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (08/09).

Kedelapan warga tersebut melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Akibatnya, mereka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum.

Bacaan Lainnya

“Kali ini kita menyisir ke lingkungan warga RW 03, dan hasilnya ada 8 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan pelanggar, Kita langsung berikan sanksi sosial,” Kata Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Pinang Ranti, Okky Anandya.

Okky menyebutkan, pemberian sanksi sebagai efek disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.

“Mudah-mudahan warga semakin sadar pentingnya menggunakan masker untuk beraktifitas di luar rumah dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah,” Ucap Okky. [Kominfotik JT/VS]

Pos terkait