Warga Tak Bermasker Ditindak Petugas di Jalan Raya Bekasi KM 26 Cakung

Foto Dok. Kecamatan Cakung

Barometernews.id | Jakarta, – Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar petugas gabungan terdiri Satpol PP, Dishub, TNI-Polri di Jalan Raya Bekasi KM 26, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (13/03). Petugas berhasil menjaring 9 pelanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker.

Camat Cakung, Ahamd Salahuddin, mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor  3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Bacaan Lainnya

Pihaknya, secara rutin akan melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi rawan kerumunan warga. Meliputi, jalan lingkungan hingga jalan utama di wilayahnya.

“Iya ada 9 orang pelanggar. Sanksi tegas membersihkan lingkungan hingga denda administratif mereka terima sebab tak mematuhi aturan protokol kesehatan,” Kata Ahmad, saat dikonfirmasi.

Ditegaskan Ahmad, tujuannya kegiatan ini agar kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi mobillitas) bagi seluruh warga yang beraktifitas di luar rumah semakin tumbuh, sehingga pencegahan pencegahan penularan Covid-19 dapat ditanggulangi secara baik.

“Jangan lengah, Covid-19 masih belum berakhir, penggunaan masker masih dinilai efektif sebagai langkah pencegahan, untuk itu gunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait