Oleh : Yunus Bidin, S.H., M.H.
Dosen Prodi Ilmu Hukum Fisip Universitas Teuku Umar, Meulaboh
Intensitas pengawasan terhadap penggunaan dana penanggulangan covid 19 di berbagai level pemerintahan mulai dari pusat hingga ke desa harus lebih progresif dilakukan baik oleh institusi berwenang maupun komponen sosial masyarakat, jika ada indikasi maka segera laporkan pada pihak terkait. Potensi akan tindak pidana korupsi bisa saja terjadi dengan berbagai modus perilaku seperti menggelembungkan terhadap harga (mark- up) kebutuhan jenis barang dengan alasan urgen problem covid 19 (corona) terutama item barang yang habis pakai, serta kebijakan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang tujuannya memperkaya diri dan orang lain.
Jangan sampai prilaku ketidak patutan tersebut terjadi di tengah kegelisahan masyarakat akan ancaman pandemi covid 19 yang melanda dunia dan Indonesia saat ini, disamping itu kita ketahui sulitnya perekonomian masyarakat saat ini yang juga akibat dari penangulangan problem covid 19, sementara perbuatan yang seharusnya tidak patut tersebut justru terjadi, tentu prilaku semacam ini bisa dianalogikan seperti menghisap darah saudaranya sendiri ditengah kesusahan, oleh karena kita tidak inginkan peristiwa melawah hukum ini terjadi.
Kepada para penegak hukum jika memang ada oknum pemangku kebijakan yang melakukan tindak pidana korupsi dana penanggulangan covid 19 harus di hukum berat, karena sikap dan prilakunya tersebut masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) bukan hanya konteks hukum namun juga kemanusian. [FAT]