Wilayah RW 04 Kelurahan Cipinang Cempedak Terapkan PKBL

Foto Dok. Kelurahan Cipinang Cempedak

Barometernews.id | Jakarta, – Lurah Cipinang Cempedak, Abdul Muin, menyatakan, penerapan PKBL (Pengendalian Ketat Berskala Lokal) dilakukan di RW 04 Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia menyebutkan, PKBL ini bertujuan mencegah penularan COVID-19 di wilayah tersebut, sehingga harus menutup beberapa akses keluar dan masuk warga setempat.

Bacaan Lainnya

“Penerapan PKBL ini agar penularan COVID-19 tidak semakin meluas, maka kita batasi juga akses keluar masuknya,” Ujarnya kepada tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Minggu (04/10).

Abdul mengatakan, dalam memerangi kasus COVID-19 di Kelurahan Cipinang Cempedak, selain menerapkan PKBL juga para kader Jumatik dan Dasawisma Cipinang Cempedak mengkampanyekan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) juga menghindari kerumunan.

“Semoga dengan adanya kerjasama antar pemerintah dan elemen masyarakat lainnya bersama-sama kita dapat memerangi COVID-19,” Tambah Abdul Muin. [Kominfotik JT]

Pos terkait