YLBH AKA Audiensi dengan DPRK Aceh Selatan Bahas Qanun Bantuan Hukum

Istimewa/Rt

Barometernews.id | Aceh Selatan, – Pengurus YLBH AKA Abdya, Rahmat, S.Sy., CPCLE., Pujiaman, SH, Intan Maizuri dan Maulida Rahmi, S.Sos. mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Selatan, Kamis  (20/02)

Ketua beserta anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya Rahmat, S.Sy, CPCLE menyampaikan bahwa maksud kedatangan pengurus YLBH AKA untuk bersilaturrahim sakaligus menyampaikan usulan tentang penyusunan Qanun Bantuan Hukum Untuk orang miskin di Kabupaten Aceh Selatan.

Kedatangan pengurus YLBH AKA Abdya disambut oleh Ketua Bustami, SE, dan beberapa anggota DPRK Aceh Selatan, yaitu : Baital Mukadis, Amir Muliadi, Amiruddin, Rema Mishul Azwa, Velly Hidayat, Siska Elviadi Rajo Evi dan Ansar, SH dari Kabag Hukum.

Pertemuan tersebut diselenggarakan diruang rapat DPRK Aceh Selatan yang membicarakan tentang usulan YLBH AKA tentang Qanun Bantuan Hukum untuk orang miskin yang tersandrung kasus hukum, baik pidana maupun perdata.

Ketua YLBH AKA, Rahmat dalam penyampaiannya menyatakan bahwa Bantun Hukum untuk orang miskin sangat diperlukan dalam melakukan pendampingan untuk orang miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan keuchik. Selain itu,

dengan adanyan Qanun tersebut, masyarakat miskin tanpa harus mengeluarkan biaya honor pengacara dalam melakukan pendampingan hukum, mulai tingkat penyidikan hingga persidangan.

Zamzami, ST dari Komisi 2 DPRK Aceh selatan yang memandu pertemuan tersebut mempersilakan beberapa anggota DPRK untuk saling menyatakan pendapatnya terkait usulan rancangan Qanun Bantuan Hukum dari YLBH AKA Abdya.

Selain itu, Ketua YLBH AKA juga mengatakan bahwa YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya siap bekerjasama dengan DPRK Aceh Selatan dalam pembentukan qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin jika memang diperlukan dan dibutuhkan.

“Karena menurutnya dengan adanya Qanun bantuan hukum tersebut, terpenuhinya hak-hak hukum bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum serta siap memberikan pandangan hukum,” pungkas Rahmat.

Selain itu juga, Rahmat meminta secara khusus kepada ketua dan anggota DPRK Aceh Selatan agar benar-benar mempersiapkan qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. (Red/Rt)

Pos terkait