Barometernews.id | Meulaboh, – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan (YLBH -AKA) Distrik Kabupaten Aceh Barat secara resmi terbentuk.
Hal ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) kepengurusan oleh pengurus YLBH AKA Provinsi Aceh, Senin (28/06) di Warkop Endatu Meulaboh.
Ketua YLBH AKA Provinsi Aceh Hamdani Mustika, S.Sy mengatakan, dengan terbentuknya YLBH AKA Distrik Aceh Barat maka secara legalitas sudah dinyatakan resmi dan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan visi-misi lembaga.
“Yaitu memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu baik secara litigasi maupun non litigasi,” Kata Hamdani.
Selain itu kata Hamdani, keberadaan YLBH-AKA juga berpartisipasi dalam penegakan supremasi hukum (law enforcment) berdasarkan prinsip-prinsip hukum dalam negara hukum, hal ini tentu harus bersinergi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun pemerintah daerah.
“Jadi, tugas dan fungsi YLB-AKA di seluruh Aceh selain memberikan bantuan hukum gratis, juga berpartisipasi aktif dalam penegakan supremasi hukum,” Ujar Hamdani.
Kepada pengurus YLBH AKA Aceh Barat, Hamdani Mustika berharap agar amanah yang diberikan dapat benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik mungkin, serta senantiasa tetap selalu menjaga integritas baik secara lembaga maupun perseorangan.
“Kami semua berharap agar lembaga ini betul-betul dapat menjadi solusi terhadap keterbatasan masyarakat dalam mendapat akses hukum gratis,” Ujarnya.
Adapun struktur YLBH- AKA Distrik Aceh Barat yaitu, Direktur Eksekutif Muhammad Yunus, SH., MH. Kepala Devisi Bantuan Hukum, Putra Sinungglinga, SH, Kepala Devisi Advokasi Jalaludin, SH,.MH, dan Kepala Devisi Program dan Internal Muklis, S.H.I. [Fat]