YLBH AKA Dorong Kepolisian Usut Proyek Jalan Buloh Seuma Trumon

Istimewa/Kur/Bud

Barometernews.id | Abdya, – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Nagan Raya, ABDYA dan Aceh Selatan sangat menyayangkan kondisi badan jalan yang baru siap diaspal di Buloh Seuma, Trumon. Selasa, (11/02)

Pengaspalan jalan lintas di buluh suma Trumon yang menghabiskan dana Otsus Aceh anggaran tahun 2019 sebesar 19 milyar lebih itu sangat memprihatinkan, hal itu disebabkan karena kondisi badan jalan yang baru selesai diaspal beberapa bulan lalu sudah mulai mengelupas dan rusak.

Kalau dilihat dari alokasi dana yang dikucurkan rasanya mustahil dengan waktu yang sangat cepat badan jalan mulai rusak dan hancur, hal ini pasti disebabkan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis dan bahkan bisa dikatakan mengerjakan proyek dengan semata-mata tujuan keuntungan dan mengerjakan proyek asal jadi karena kalau diliat dari ketebalan aspal yg sudah mengelupas itu ketebalannya sangat tipis sekali belum lagi diliat hal lainnya.

Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Bina Pratama Persada dengan konsultan pengawas PT. Nuansa Galaksi. Dalam hal pngerjaan sudah barang tentu yang bertanggungjawab penuh adalah PT. Bina Pratama Persada untuk menyelesaikan proyek dengan standar dan spesifikasi teknis yang sudah ada,

namun dalam hal pengawasan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis serta prosedur itu tanggung jawab konsultan pengawas yaitu PT. Nuansa Galaksi, seharusnya setiap tahap pekerjaan bisa di cek langsung bagaimana perkembangan dan apakah memang sudah sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan atau belum.

Kalau sudah kejadian rusak seperti ini masyarakat pasti berasusmsi bahwa antara pihak pengerjaan dan pihak konsultan pengawasan dan semua pihak yang terkait dengan itu memang bermain mata dibelakang layar dalam hal proyek sebesar 19 M lebih itu.

Maka dari itu YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya meminta kepada penegak hukum agar segera meminta keterangan Pokja yang sudah menetapkan PT.Bina Pratama Persada sebagai pemenang lelang, hal ini sangat perlu untuk memperjelaskan semua yang terkait dengan problem ini.

Dalam hal ini kalau kita lihat secara mendalam seperti ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk hal-hal tertentu sehingga berdampak merugian negara.

“Ketika sudah ada dampak yang merugikan negara maka menurut hemat kami ini sudah masuk dalam kategori korupsi dan pihak berwenang yaitu kepolisian baik itu Polres Aceh Selatan atau Polda Aceh harus segera memanggil pihak-pihak terkait dengan proyek tersebut, ” imbuh Rahmad Kurniadi, S.H dari YLBH AKA Distrik Aceh Barat Baya.

Kalau melirik sebentar ke pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dalam penyalah gunaan wewenang ini kalau kita merujuk kepada Puspenkum Kejagung menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:
1.    Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
2.    Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;
3.    Berpotensi merugikan negara.

Nah, dalam kejadian proyek pengaspalan jalan tersebut bisa kita kroscek mengenai penyalahgunaan wewenang diantaranya perbuatan itu kemungkinan besar melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, mungkin memiliki maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara.

Kalau kita lihat unsur-unsurnya sudah ada dalam kasus proyek pengaspalan badan jalan Buloh Seuma Trumon tersebut maka perbuatan tersebut sudah dikatakan masuk dalam kategori Detournement de pouvoir atau penyalahgunakan wewenang.

“Oleh karena itu kami meminta pihak yang berwenang segera mengusut tuntas kasus pengaspalan badan jalan di Buloh Seuma, Trumon tersebut, ” tutup Rahmad Kurniadi, S.H. (Red/ Kur/Bud)

 

Pos terkait