Barometernews | Abdya, – Rahmat selaku Direktur eksekutif yayasan lembaga bantuan hukum dan advokasi keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat Daya mengutuk keras atas perbuatan pengeroyokan terhadap korban yang sedang viral diberitakan beberapa media online yang diduga pelaku penculikan anak dan ternyata orang sakit jiwa atau ODGJ. Sabtu, (22/02).
Maka dalam hal ini Rahmat selaku direktur eksekutif yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat Daya meminta kepada kepolisian polres Nagan raya mengusut tuntas atas perlakuan main hakim sendiri serta tidak manusiawi terhadap korban pengeroyokan,
karena negara kita adalah negara hukum, maka atas tindakan yang menghakimi korban yang di nyatakan gangguan jiwa ini sangat kita sayangkan atas perbuatan- perbuatan seperti ini, karena perbuatan pengeroyokan masuk kedalam ranah dugaan tindak pidana kekerasan apalagi dilakukan di muka umum,
hal tersebut diatur dalam Pasal 170 KUHP, yaitu: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Maka kami meminta kepada pihak kepolisian nagan raya agar segera menindak kasus tersebut, karena kalau dibiarkan berlalu kasus seperti ini pasti akan terulang kembali dan pasti akan memakan korban- korban lainnya,
Rahmat selaku Direktur Eksekutif Lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan Aceh (YLBH-AKA) meminta kepada kepolisian polres Nagan raya agar lebih serius mengusut secara tuntas pelaku-pelaku pengoroyakan terhadap korban yang dinyatakan gangguan jiwa,
karena perbuatan seperti yang sudah diberitakan beberapa hari yang lalu sangat kita sayangkan perbuatan seperti ini, kata Rahmat selaku Direktur Eksekutif Lembaga bantuan hukum dan advokasi keadilan Aceh YLBH-AKA.
Rahmat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak gegabah dalam mengambil suatu tindakan yang sewenang-wenang, sebab belum tentu semua orang luar yang masuk dalam perkampungan itu langsung dituduh sebagai pelaku kejahatan.
“Kita boleh waspada akan tetapi tidak boleh latah apalagi gegabah dalam bertindak sehingga timbul pengeroyokan seperti itu. Negara kita jelas negara hukum, sudah sepantasnya ketika ada yang mencurigakan disekeliling kita harus kita laporkan terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib,” tutup Rahmat. (Red/Rah)