Barometernews.id | Abdya, – Ketua dan Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya bersilaturahmi dengan Ketua dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya. Pertemuan tersebut berlangsung diruangan Ketua DPRK yang membahas tentang bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu, Senin (20/01).
Direktur Eksekutif YLBH AKA Distrik Abdya, Rahmat meminta kepada DPRK supaya membuat Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat yang tergolong miskin, hal ini bertujuan agar menjaga hak konstutusi warga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Keadilan Dan Kesetaraan Dimuka Hukum.
Kepada barometernews.id lewat pers rilis Ketua YLBH Rahmad mengatakan selama ini banyak masyarakat yang bermasalah dengan hukum akan tetapi tidak mendapatkan hak keadilan, “Jika qanun bantuan hukum tersebut ada, kiranya sangat membantu mereka terutama Masyarakat Lemah,” Ucap Rahmad.
Dalam pertemuan tersebut YLBH AKA Distrik Abdya siap bekerjasama dengan pihak DPRK, salah satunya membantu proses pembentukan Qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin jika memang diperlukan dan dibutuhkan, selain itu dengan kehadiran YLBH mampu menampung hak – hak hukum bagi masyarakat.
“YLBH siap mendampingi masyarat miskin terhadap permasalahan hukum, siapapun tetap kita bantu,” Sambungnya.
Sedangkan Ketua DPRK Nurdianto via phonecelluler menjelaskan, pihaknya sangat mendukung wacana dan gagasan yang disampaikan oleh YLBH, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan dan tidak berbenturan dengan undang-undang. [Red/RFS]