Barometernews.id | Pasaman Barat, – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas ajak Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi dan kabupaten/kota agar mengakomodir warga masyarakat yang ikut melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444, hari Jumat 21 April 2023 untuk memanfaatkan fasilitas umum atau lapangan umum di daerah atau lingkungan yang bersangkutan.
“Saya mengimbau seluruh pemimpin daerah provinsi, kabupaten atau kota agar mengakomodir permohonan izin fasilitas umum untuk penggunaan kegiatan keagamaan yang bersangkutan, selama tidak melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Yaqut, seperti dikutip Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur di ruang kerjanya, Simpang Empat, Senin (17/4).
Seperti disampaikan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui akun WhatsApp Grup (WAG) Kementerian Agama RI menjelaskan imbauan ini disampaikan Yaqut menanggapi Walikota Pekalongan, Jawa Tengah, yang tidak memberikan izin untuk penggunaan lapangan Mataram Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk tempat pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1444, Jumat, 21 April 2023 depan.
Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, seperti dijelaskan Yaqut Cholil Qoumas, terang Muhammad Nur lagi, menolak permohonan pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih untuk menggunakan lapangan Mataram Kota yang dimaksud sebagai lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H pada hari Jumat, 21 April 2023 itu.
Berdasarkan keputusan PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah, telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 21 April 2023, sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang akan digelar hari Kamis, 20 April 2023 lusa.
Yaqut Cholil minta para kepala daerah bersama pihak terkait di wilayah kerja masing-masing agar mengizinkan permohonan fasilitas umum untuk tempat penyelenggaraan shalat Idul Fitri yang waktu pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang itsbat Pemerintah. Agar perbedaan waktu sholat Idul Fitri yang dimaksud, disikapi secara arif dan bijaksana.
Secara nasional, terang Yaqut seperti dikutip Muhammad Nur, kondisi yang sama juga terjadi di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk di Sumatera Barat, khususnya di Pasaman Barat. Yaqut Cholil Qoumas, tentunya mengapresiasi sikap dan pernyataan Walikota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta’mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain, sehingga masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi.
Di Pasaman Barat, kata Muhammad Nur, kondisi yang sama (perbedaan pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini, diprediksi juga akan terjadi. Bagi warga dan simpatisan Muhammadiyah, akan melaksanakan shalat Idul Fitri hari Jumat, 21 April 2023, sejalan dengan keputusan pimpinan pusat Muhammadiyah yang telah dijelaskan beberapa hari terakhir secara nasional.
Penetapan awal Syawal bagi Muhammadiyah ditetapkan dengan menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, sebagai dasar bagi warga Muhammadiyah, dalam menentukan awal bulan hijriyah. Hasil hisab ini diumumkan melalui keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Berdasarkan hasil ijtimak, hari Senin, 29 Syakban 1444 H yang bertepatan dengan 21 Maret 2023, ijtimak jelang Ramadan 1444 belum terjadi. Ijmak baru terjadi pada esok harinya, Rabu, 30 Syakban 1444 H atau 22 Maret 2023 pukul 00:25:41 Wib.
Selain menetukan awal Ramadhan 1444 H, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan 1 Syawal 1444 H dan 1 Zulhijah 1444 H dalam keputusan tersebut. Penetapan tanggal 1 Syawal 1444 H atau lebaran tahun 2023, berdasarkan ketetapan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Berbeda dengan Muhammadiyah, jelas Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikutip Muhammad Nur, maka pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu. Kegiatan ini dilakukan sebelum menetapkan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemerintah akan gelar Sidang Itsbat untuk penetapan 1 Syawal 1444 H. Sidang Itsbat tersebut memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
Kesepakatan hasil sidang itsbat kemudian akan diumumkan secara terbuka oleh pemerintah dalam hal ini oleh Menteri Agama. Bila sidang itsbat menetapkan Idul Fitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idul Fitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” tambah Yaqut yang dikutip Muhammad Nur mengakhiri. [gmz/jbm]