Tata Cara Ibadah di Masjid Oman Seperti Sediakala, SK Pengurus Sementara Dicabut

Istimewa (YY)

Barometernew.id | Banda Aceh, – Paska kekisruhan di dalam masjid Oman pada Senin malam, 27/01 silam yang menyita perhatian publik di Aceh, konon lagi dilabeli peristiwa perebutan Masjid Oman dan upaya pelarangan kajian Ustadz Farhan yang dicap Wahabi.

Pemerintah kota Banda Aceh ketika itu mengeluarkan SK pengurus sementara untuk menenangkan masyarakat dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Hari ini, Rabu, 05/02 telah selesai pertemuan BKM Masjid Oman Al Makmur, Keuchik Gampong Bandar Baru Lampriek, Tokoh Masyarakat serta elemen masyarakat Lampriek dengan Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman serta unsur muspida lainnya di Pendopo Wali kota Banda Aceh.

Istimewa (YY)

Dalam pertemuan itu disepakati tata cara ibadah di Masjid Oman seperti sediakala,

dan berterima kasih semua pihak yang telah berkontribusi sehingga Masjid Oman kembali normal seperti biasa dan sediakala dengan dicabutnya SK sementara Wali kota Banda Aceh terhadap Masjid Oman Al makmur itu.

“BKM Masjid Oman Al makmur, Keuchik Gampong Bandar Baru Lampriek, Tokoh Masyarakat dan segenap elamen sipil seluruh masyarakat Lampriek menyampaikan terimakasih atas dukungan dan doa dari jama’ah,” sebut Yusbi Yusuf, Ketua BKM masjid itu dalam rilis via media sosial.

Semoga Allah SWT memberi petunjuk kepada kita semua begitu harap Mahyuni, Keuchik Gampong Bandar Baru, Banda Aceh. (Red/YY)

Pos terkait