Barometernews.id | Pasaman Barat, – Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas AKP Defrizal membenarkan laporan kasus pencatutan nama mantan Bupati Pasbar, Drs. H. Baharuddin R, M.M sekitar pukul 09.30 Wib, Senin (30/11).
Diterangkannya, dalam laporan polisi nomor LP/399/XI/2020-SPKT-Res-Pasbar di SPKT yang diterima oleh Aiptu Gatot Subiantono adalah atas dugaan pelanggaran pasal 310 ayat 2 KUHP.
Baharuddin R. tidak terima atas pecatutan nama dan fotonya yang ada di sebuah kalender yang beredar di salah satu Paslon Bupati Pasbar saat ini.
Hal ini yang membuat Baharuddin yang juga Ketua Komisi III dan Ketua DPD PAN Pasbar ini melaporkan M. Rezki ke Polres Pasaman Barat didampingi pengacaranya Andreas Ronaldo.
Menurut Baharuddin yang juga tokoh masyarakat dan mantan bupati dua priode yang didampingi pengacaranya Andreas Ronaldo, SH., M.H tersebut kepada awak media Senin (30/11) di Simpang Empat mengatakan tidak terima atas beredarnya Kalender yang motifnya tidak jelas, namun pada kalender tersebut tercantum foto dirinya.
“Kalender tersebut diedarkan oleh M. Rizki di mana pada kalender tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan saya ada foto dan nama saya, tertera di situ,” Terang Bahar.
Baharuddin berharap kepada pihak kepolisian agar mengungkapkan siapa yang menyuruh menyebarkan kalender itu, siapa yang mencetak kalender dan berapa yang dicetak serta apa motif di balik itu.
Sementara menurut pengacaranya Andreas Ronaldo, SH., M.H menjelaskan, nama dan foto kliennya yang dicatut tersebut tidak masuk ke ranah Pilkada, karena ini kepentingan pribadi klien saya yang merasa dirugikan.
“Apa lagi Kalender yang dibagikan tersebut bukan Alat Peraga Kampanye (APK) sebab tidak lengkap karena kalau itu APK, harusnya ada tiga logo partai dan foto tiga ketua partai pengusung,” Terang Andreas.
Ditambahkan Bahar lagi, penggunaan foto dan nama yang dicetak pada kalender itu, tidak pernah seizinnya.
“Saya merasa keberatan dengan kalender yang dicetak oknum tertentu tersebut, dan apa indikasinya serta untuk apa tujuannya saya tak paham, apa dan siapa dalangnya kita serahkan semua ke penyidik untuk membuktikannya nanti, ini murni laporan dari diri saya pribadi, karena mencatut foto tanpa seizin saya,” Tegas Inyiak sapaan akrab Baharuddin.
Bahar berharap atas kejadian tersebut, polisi dapat mengusut kasusnya supaya tuntas siapa yang mengedarkan, mencetak dan menyuruh mencetak kalender dimaksud.
“Kita tunggu hasil penyelidikan sebab saat ini kasusnya sedang didalami Reskrim Polres Pasaman Barat, kita sudah buat laporan polisi, dan kita sudah di periksa atau di BAP oleh anggota Polres Pasaman Barat,” Sebutnya.
Laporan Baharuddin tersebut, diterima oleh Polres Pasaman Barat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/399/XI/2020-SPKT-Res-Pasbar, yang di terima SPKT Polres Pasaman Barat, Senin (30/11). [Zoelnasti]