Oleh: Basuki Ranto
Dosen Pascasarjana Universitas Suropati
Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka lebaran Idul Fitri 1444 H senantiasa ditunggu oleh banyak pihak, tidak saja pegawai perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunannya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023) secara virtual.
Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Disisi lain Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Dana THR yang dikeluarkan
Pemerintah telah memutuskan pemberian THR Lebaran 2022 bagi ASN (PNS dan PPPK), TNI/Polri dan pensiunan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 34,3 triliun.
Apa saja rinciannya? Mengutip Instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan @ditjenperbendaharaan, Selasa (19/4/2022), anggaran THR tersebut sudah masuk dalam APBN 2022 dan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, Polri.
Belum lagi dana THR yang disiapkan dari perusahaan swasta yang jumlahnya tentu tidak sedikit.
Dari data BPS menyebutkan bahwa Jumlah Pekerja di Indonesia Capai 143 Juta Orang. Dari jumlah tersebut dengan asumsi rata-rata mendaptkan THR sebesar Tiga juta rupiah maka akan beredar sejumlah uang THR tidak kurang dari 430 triliun rupiah dan hal ini akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar di Bank Indonesia.
BI mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Februari 2023 mencapai sebesar Rp 8.300 triliun atau tumbuh 7,9 persen year on year (yoy) puncak peredaran uang mendekati keberangkatan pemudik yang bersamaan dengan cairnya Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam siklus peredaran uang dalam satu tahun, periode Ramadhan adalah puncak peredaran uang, rata-rata 25 persen dalam satu tahun.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022) uang yang beredar hanya 8.000 triliun, maka terjadi kenaikan sebesar 3,75% ini sebuah pertanda baik.
Melalui pemberian THR tersebut sudah barang tentu akan menggerakkan perekonomian rakyat disatu sisi dan akan berdampak pada perekonomian daerah disisi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
THR Menggerakkan Perekonomian Rakyat
Dari gambaran jumlah THR yang dikeluarkan dan kaitannya dengan aktifitas masyarakat, maka yang pasti akan digunakan untuk transaksi barang konsumsi untuk tujuan mudik lebaran. Betapa banyak jumlah aktifitas ekonomi masyarakat yang bisa digerakkan.
Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran akan menggerakkan ekonomi secara dramatis karena ada daya dukung diantaranya:
(1) Libur dan cuti bersama: Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan cuti bersama sebagaimana diputuskan Jokowi dalam rapat, libur cuti bersama Lebaran tahun 2023 dimajukan 2 hari dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sehingga total libur dalam rangka Idul Fitri termasuk hari sabtu-Minggu berjumlah tujuh (7)hari. Libur ini memberikan peluang untuk orang melakukan pulang mudik apalagi yang merayakan Idul Fitri. Dalam kondisi libur panjang dipastikan bagi yang tidak merayakan Idul Fitri dirumah tidak ada asisten rumah tangga sehingga juga akan ikut melakukan perjalanan keluar kota untuk tujuan wisata dan sekaligus mampir mengunjungi keluarga dan sanak famili walaupun hanya sebentar dan selebihnya melakukan perjalanan kunjungan wisata atau melakukan napak tilas ketempat bersejarah dan memiliki kenangan. Dalam situasi seperti ini maka secara dramatis akan menggerakkan ekonomi mulai dari transportasi, bahan bakar, makan, penginapan (hotel), souvenir dan barang konsumtif lainnya.
(2) Jumlah Pemudik: sebagaimana disampaikan Presiden RI bahwa diperkirakan tahun ini jumlah pemudik lebaran diperkirakan mencapai lebih 123 juta jiwa dan tahun lalu hanya 85,5 juta jiwa sehingga mengalami kenaikan cukup signifikan lebih dari 14%.
Jumlah tersebut merupakan jumlah yang akan melakukan banyak transaksi ekonomi, akan terjadi pergerakan manusia dalam jumlah besar dan dalam waktu bersama secara serentak membawa efek perubahan ekenomi yang dramatis besar, karena selama liburan para pemudik disamping bersilahturahmi juga berwisata, wisata kuliner dan mencari belanja suvenir dan oleh-oleh makanan khas yang merupakan ciri kedaerahan yang selama ini jarang ditemukan.
(3) Berdasarkan data dari Balitbang Kementerian perhubungan moda transportasi yang digunakan: sebanyak 27,32 juta pemudik diproyeksikan menggunakan mobil pribadi pada Lebaran 2023. Jumlah tersebut setara dengan 22,07% dari total pemudik. Sebanyak 25,13 juta pemudik diperkirakan pergi ke kampung halamannya menggunakan sepeda motor.
Kemudian, pemudik yang akan memakai bus diproyeksikan sebanyak 22,77 juta orang. Ada pula 14,47 juta orang yang akan mudik menggunakan kereta api antarkota pada Lebaran 2023. Sementara, pemudik yang menyewa mobil sebanyak 9,53 juta orang.
Dari data tersebut akan memberikan gambaran berapa banyak transaksi rupiah yang akan terjadi mulai bahan bakar, bayar jalan tol, akomodasi, kuliner, oleh-oleh, souvenir dan transaksi lain yang akan menggerakan ekonomi masyarakat.
(4) Jumlah Pemudik juga bisa menggunakan pilihan moda lain darat, laut dan udara. Berdasarkan data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub), pilihan moda transportasi terbanyak kedua yang akan memakai bus diproyeksikan sebanyak 22,77 juta orang. Ada pula 14,47 juta orang yang akan mudik menggunakan kereta api antarkota pada Lebaran 2023. Sementara, pemudik yang menyewa mobil sebanyak 9,53 juta orang.
Sementara yang menggunakan jasa angkutan udara prediksi penumpang mudik via udara di lebaran tahun ini sebanyak 4.479.688 orang baik domestik maupun internasional. Maka dari itu, Ditjen Perhubungan Udara menyiapkan 412 pesawat dalam angkutan lebaran 2023.
Sedangkan yang menggunakan kapal Laut menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) memprediksi jumlah pemudik pada masa angkutan lebaran 2023 yang akan menggunakan kapal laut mencapai 2.411.093 penumpang.
Dari jumlah tersebut akan terjadi sebuah aktifitas dalam waktu bersamaan selama libur dan melakukan transaksi konsumtif secara dramatis yang sudah barang tentu akan menggerakkan ekonomi secara dramatis dan akan terkait kepada tidak saja sektor perhubungan, usaha transportasi, UMKM, pariwisata dan sektor lainnya yang terkait baik langsung maupun tidak langsung.
Beberapa hal yang bisa diindentifikasi bergeraknya ekonomi dari transaksi diantaranya:
Pertama adalah untuk kuliner, dengan mengunakan asumsi rata-rata konsumsi harian untuk makan Rp. 50.000,- dikali jumlah pemudik 123 juta maka akan terjadi transaksi dan perputaran uang yang cukup besar. Transaksi ini akan mengakibatkan perputaran ke sektor lain sehingga akan terjadi perputaran kas (cash cicles) yang tinggi.
Kedua, dari penggunaan Jalan Tol bagi pengguna kendaraan pribadi, misalnya untuk Pulau Jawa dengan jumlah mobil pribadi sebanyak 23 juta kendaraan dengan tujuan Jawa Tengah misalnya untuk Jakarta – Semarang harus mengeluarkan uang untuk tol sebesar Rp. 353.500,- sekali jalan sehingga untuk pergi-pulang sebesar Rp.765.000.
Sementara untuk Jakarta-Solo Rp.446.000,- sekali jalan sehingga untuk pergi-pulang uang tol yang perlu dikeluarkan Rp.892.000,-. Belum lagi yang tujuan Jawa Timur, Jawa Barat juga akan melakukan transaksi Jalan Tol yang cukup tinggi. Sedangkan untuk yang diluar Pulau Jawa selain menggunakan transaksi jalan tol juga memerlukan biaya penyeberangan kapal yang besarnya bervariasi sesuai dengan kelasnya. Dengan demikian akan terjadi perputaran uang yang cukup besar dari sektor ini dan secara langsung akan terjadi pengaruh ganda untuk sektor lain.
Ketiga, dari penggunaan Bakar baik bensin, solar dan bahan bakar lainnya juga akan terjadi perputaran uang yang tidak kecil akibat transaksi penggunaan bahan bakar. Misalnya untuk penggunaan bahan bakar mobil pribadi Jakarta-Solo setidaknya penggunaan bahan bakar Rp.500.000,- dan dikalikan dengan jumlah kendaraan untuk sekali jalan, sehingga perlu kelipatannya. Transaksi bahan bakar masih harus bertambah selama libur untuk tujuan wisata, sehingga akan terjadi perputaran uang yang dramatis peningkatannya.
Ketiga, dari sisi pelaku ekonomi UMKM akan banyak dilibatkan untuk memenuhi barang dan jasa selama mudik lebaran. Sehingga akan terjadi pergerakan transaksi yang melibatkan UMKM mulai dari sarana, kuliner, suvenir yang akan menimbulkan perputaran uang yang begitu dramatis.
Keempat, sektor pariwisata mulai tujuan tempat wisata saatnya bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid 19 untuk kurun waktu yang hampir tiga tahun. Dengan momen mudik lebaran ini harus mampu bangkit untuk melayani pemudik yang akan berwisata bersama keluarga selain berkunjung bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga lain. Akan terjadi pergerakan yang dramatis dari sektor ini mulai tiket masuk, fasilitas permainan, kuliner, souvenir dan tempat belanja oleh-oleh sehingga uang yang beredar di sektor ini akan menjadi besar dan akan menjadikan industri kreatif daerah juga bergerak
Kelima, sektor ketenagakerjaan dengan adanya aktifitas mudik lebaran ini akan menyerap tenaga kerja yang banyak dan setidaknya akan memberikan kesempatan pekerja yang selama ini dirumahkan, digilir dan dikurangi jam bekerja akan menjadi normal kembali. Disisi lain akan terjadi perputaran karena jasa tenaga kerja yang cukup besar.
Hal-hal tersebut kiranya yang akan mengkontribusi pergerakan perekonomian untuk kegiatan konsumsi, transportasi, UMKM, bahan bakar, pariwisata, tenaga kerja dan kearifan lokal serta souvenir.
Kesimpulan
Pemberian THR adalah sebuah kebijakan terkait Momen mudik lebaran yang merupakan kebijakan Pemerintah menjadi sebuah kebijakan yang ditunggu oleh masyarakat dan pelaku bisnis.
Aktifitas mudik lebaran menjadi langkah awalnya bangkitnya ekonomi setelah beberapa waktu mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid 19.
Momen lebaran akan menggerakkan banyak sektor dalam perekonomian mulai sektor perhubungan, UMKM, pariwisata & ekonomi kreatif dan sektor lainnya secara komplementer.
Dengan aktifitas mudik lebaran diharapkan akan terjadi peredaran uang yang diperkirakan mencapai Rp. 8.300 trilliun mampu menggerakkan ekonomi secara dramatis dan mampu dijaga keberlanjutannya.(14042023b@s) [jbm]