71 Penjabat Wali Nagari di Lingkungan Kabupaten Pasbar Dilantik

Foto Dok. Bupati saat melakukan penandatangan Berita Acara
Barometernews.id | Pasbar, – 71 Penjabat Wali Nagari di lingkungan Kabupaten Pasbar dilantik oleh Bupati Pasbar pada Selasa (21/3) bertempat di Aula Pertemuan Kantor Bupati Pasbar pada pukul 13.45 Wib.
Foto Dok. Bupati saat membacakan sumpah jabatan untuk para Pj. Wali Nagari

Menurut Bupati, terdapat 71 orang yang dilantik pada Selasa ini berdasarkan adanya 71 Nagari se Pasbar yang dimekarkan dari 19 Nagari yang ada sebelumnya dan telah mendapat register dari Kemendes.

“Sebanyak 71 orang dilantik dan diambil sumpahnya sebagai penjabat Wali Nagari di Nagari yang baru resmi dimekarkan ini berdasarkan ketentuan pasal 75 Permendagri nomor 1Tahun 2017 dan sesuai dengan SK tertanggal 17 Maret 2023,” terang Hamsuardi.

Bacaan Lainnya

Bupati saat memberi sambutan menyampaikan, Pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Wali Nagari se Pasbar ini ditandai dengan penandatangan berita acara oleh perwakilan Penjabat Wali Nagari dan dilanjutkan dengan pemasangan tanda jabatan.

Pemasangan tanda jabatan dilakukan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya dilakukan sumpah jabatan.

Usai melantik serta pengambilan sumpah para Pj Wali Nagari Selasa siang itu, Bupati juga meminta 71 Pj. Wali Nagari yang baru dilantik agar dapat menyelesaikan tugas yang diamanahkan termasuk tugas yang belum terselesaikan pada jabatan sebelumnya.

Bupati Pasbar, Hamsuardi menekankan dan berharap agar para Pj. Wali Nagari yang baru dilantik untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kepada 71 pejabat Wali tersebut, Bupati juga berpesan agar segera menyusun rencana kerja yang dituangkan pada APB Nagari di Nagari masing-masing.

Dok. Bupati dan Wabup bersama undangan lainnya foto bersama dengan para Pj. Wali Nagari

Adapun tugas-tugas tersebut antara lain menyelenggarakan pemerintahan Nagari, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Nagari dan mengangkat perangkat Nagari, memfasilitasi pengisian anggota Bamus Nagari, juga membentuk lembaga Pemasyarakatan serta memfasilitas pemilihan Wali Nagari serentak termasuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hamsuardi juga berpesan agar sesuatu hal yang prinsip yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana dimaksud, terlebih dahulu harus di kordinasikan dengan camat dan bupati.

“Selesaikan tugas-tugas dan tanggung jawab pada jabatan sebelumnya, susun rencana inovasi terkait tugas jabatan yang baru dan siapkan program kerja selanjutnya untuk diserahkan pada atasan langsung, dalam hal ini Camat dan DPMN agar dapat segera dilaksanakan,” tegas Bupati.

Pelantikan Penjabat Wali Nagari dan sekaligus peresmian 71 Nagari Pemekaran yang berlangsung di Aula kantor Bupati Pasaman Barat tersebut selain dihadiri oleh Bupati Pasbar, H. Hamsuardi, dan Wakil Bupati, H. Risnawanto bersama seluruh SKPD Pasbar, Camat se Pasbar, para Pj. Wali Nagari yang dilantik, juga terlihat hadir Ketua DPRD Pasbar, H. Erianto dan anggota lainnya.

Pada kesempatan itu terlihat juga hadir Gubernur Sumbar yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Sumbar, Anasrul, SH.

Demikian juga terlihat hadir rombongan dari Kemendagri RI dan Kemdes RI seperti, kasubdit toponimi data dan kodifikasi wilayah I ditjen bina administrasi kewilayahan, Dra. Astuti Saleh dan Analis kebijakan ahli muda Seksi Wilayah I A, Yulaefah, SE dan Analis kebijakan ahli madya direktorat pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, Sari Afta Uli Aritonang, Analis monitoring evaluasi dan pelaporan setjen pembangunan desa & pedesaan, Bowo Widyotomo. [Zoelnasti/jbm]

Pos terkait