Gambia Seret Myanmar Ke- Mahkamah Internasional di Den Haag

Foto Pemimpin Tertinggi Myanmar, Aung San Suu Kyi

Barometernews.id | Jakarta,- Sebuah Negara kecil di Afrika Barat, Gambia, telah mengajukan tuntutan ke Mahkamah Internasional terhadap Myanmar dengan tuduhan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya kemarin. Gambia mengklaim bahwa Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948.

Lebih 730.000 etnis Rohingya di Rakhine melarikan diri keluar dari Myanmar dan tinggal di kamp – kamp pengungsi di Bangladesh yang penuh sesak.

Bacaan Lainnya

Menurut pemimpin tertinggi Myanmar, Aung San Suu Kyi yang juga penerima Nobel Perdamaian,  operasi militer di Rakhine adalah operasi pemberantasan terorisme dan tentaranya telah melakukan tindakan yang tepat dan menekankan bahwa situasi di Rakhine sangat kompleks dan sulit untuk dihadapi.

Pada persidangan hari Selasa (11/12) di Den Haag, Aung San Suu Kyi tidak menunjukkan reaksi apapun ketika pengacara Gambia memberikan bukti lengkap tentang penderitaan etnis Rohingya ditangan Militer Myanmar.

Dihadapan hakim Mahkamah Internasional, pengacara Gambia juga menunjukkan bukti foto pemimpin tertinggi myanmar itu sedang tersenyum bersama Letjen. Ye Aung,  Letjen Sein Win dan Letjen Kyaw Swe.

Selama tiga hari sidang di minggu ini, Gambia melakukan pendekatan Proteksionis untuk melindungi populasi etnis Rohingya di Myanmar sampai kasus ini didengar. – Reuters.

Pos terkait