Kembali Satresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Foto Dok. Polisi berhasil mengamankan BB dari belakang rumah pelaku

Barometernews.id | Pasbar, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, kembali mengamankan seorang pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai Buruh, pelaku diduga melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering.

Pria berinisial MK (35) yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Senin, 8 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH kepada mefia ini (Barometernews.id) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MK (35) berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis ganja kering di daerah Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru tersebut.

Polres Pasbar melalui Tim Satuan Reserse Narkoba bertindak cepat dan berhasil menggagalkan peredaran sabu 2 bungkus besar dan 15 bungkus sedang.

“Begitu mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Pasbar, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, SH langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MK (35) di belakang rumahnya,” Ujar Kapolres melalui Kasubag Humas kepada Barometernews.id Rabu (10/03).

AKP. Deprizal menambahkan, dari tangan tersangka MK (35) petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) Paket besar Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban warna kuning, 1 (satu) buah timbangan duduk warna orange, 1 (satu) buah karung plastik warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik besar warna putih.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Jelasnya

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup AKP. Deprizal, SH. [Zoelnasti]

Pos terkait