KPU Pasbar Sosialisasikan Peraturan KPU No.10 dalam Kondisi Bencana Covid-19

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Pasbar, – KPU Pasaman Barat sejak tanggal 19 September sampai 28 September 2020 mendatang telah membuka masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 Pasaman Barat.

Di mana dengan telah ditetapkannya DPS tingkat Kabupaten Pasbar yang berjumlah 259.329 jiwa, terdiri dari 128.883 laki-laki dan 130.446 perempuan yang tersebar di 19 Nagari dari 11 kecamatan yang ada dengan jumlah TPS 1.034 titik ini diharapkan agar masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut.

Bacaan Lainnya

Tanggapan dan masukan tersebut selain melalui Kantor KPU Pasaman Barat dapat juga dilakukan di Posko PPS, PPK. dengan membawa foto copy KTP dan KK.

Foto Dokumentasi

Selain itu diharapkan kepada masyarakat agar dapat juga mencek DPS di website:  lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar atau belum.

Diharapkan kepada masyarakat yang telah mencek dan memastikan DPS nya untuk minta formulir A.1.A-KWK, dengan melampirkan fotokopi KTP dan KK, selanjutnya petugas PPS serta petugas KPU Pasaman Barat akan dapat mendaftarkan pemilih agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di sela-sela sedang berlangsungnya tahapan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 Pasaman Barat tersebut, kini Selasa ( 22/09) bertempat di Hotel Guchi Simpang Empat Pasbar kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasbar Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serentak atau lanjutan dalam kondisi bencana Covid-19.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan kali ini melibatkan pihak Polres Pasbar, Dandim, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bawaslu, dan sejumlah pejabat OPD terkait di Pemkab Pasbar, juga Gugus Tugas Covid-19, serta LO Pasangan Calon, termasuk Pimpinan Parpol pengusung dan sejumlah Insan Pers maupun undangan lainnya.

Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Pasbar, Alharis, S.Pd yang  dalam sambutannya memaparkan tahapan Pilkada 2020 sebelumnya pernah tertunda karena maraknya wabah  Covid-19 yang bukan saja melanda Indonesia, tapi hampir terjadi di seluruh dunia sejak Maret 2020.

Kini dengan adanya kesepakatan bersama Pemerintah dengan KPU, BAWASLU dan DPR RI tahapan tersebut kembali dilanjutkan sejak Juli 2020 lalu, termasuk jadwal penetapan hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

“Pemerintah dengan KPU, dan Bawaslu serta DPR RI telah sepakat untuk menetapkan pelaksanaan Pilkada hingga jadwal pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang, dengan catatan semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan dalam setiap tahapan,” Terang Alharis

Dikatakannya, pihak penyelenggara pilkada akan senantiasa memperhatikan dan melengkapi sarana sebagai antisipatif terhadap Covid-19.

“Kita khususnya di Pasbar tidak ada alasan menunda tahapan pilkada sebab Alhamdulillah, Pasangan Calon di Pasbar tidak ada yang terjangkit Covid-19,” Terangnya.

Meskipun demikian Alharis berharap kepada kita semua terutama kepada Paslon agar tidak melakukan mobilisasi massa atau kerumunan apa lagi arak-arakan dan rapat umum, bila perlu harus dihindari, maka Alharis berharap adanya kerjasama antara KPU dan juga Paslon.

Menurutnya pilkada serentak tahun 2020 kali ini sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya, sebab pilkada 2020 berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19, hingga semua pihak harus mematuhi protokoler Covid-19 dan aturan kesehatan agar dapat memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

“Kalau bukan kita yang akan melaksanakannya, siapa lagi, maka saya berharap nanti pada saat pengundian nomor urut, agar Pasangan Calon harus mematuhi protokoler kesehatan dengan komitmen tidak ada lagi pengerahan dan mobilisasi massa maupun rapat umum,” Pintanya.

Sedangkan terkait teknis dan formula kampanye akan diatur sesuai acuan dan ketentuan yang berlaku dalam PKPU, juga disejumlah aturan terkait lainnya, termasuk menyangkut alat peraga kampanye dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas. [Zoelnasti]

Pos terkait