Pemkot Jakarta Timur Imbau Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah Saja

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Hendra Hidayat, memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Libur Idulfitri, Cuti Bersama, Antisipasi Bencana Banjir dan Kebakaran Bersama Forkopimko di Ruang Pola Gedung Blok A, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (11/05).

Hendra mengatakan, ada beberapa yang perlu di antisispasi bersama untuk pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan seruan tersebut disampaikan setiap orang yang ada di wilayah DKI Jakarta agar meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Diantaranya, Halal Bihalal atau silaturahmi ditiadakan, ziarah kubur ditiadakan pada 12-16 Mei 2021, malam takbiran dilakukan dari rumah secara virtual atau di masjid dan musala dengan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan, dan pelaksanaan salat Idulfitri di rumah masing-masing.

“Untuk salat Id, Kami mengimbau untuk pelaksanaan salat Id bisa dilakukan di rumah saja dan seandainya dilakukan di masjid atau tempat terbuka lainnya itu hanya 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” Paparnya.

Hendra menegaskan, untuk sementara kegiatan ziarah yang rutin dilakukan oleh warga akan ditiadakan sementara, karena seluruh TPU yang ada di Jakarta ditutup sementara pada 12-16 Mei 2021.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan, larangan mudik sebelumnya sudah diimbau kepada masyarakat, tetapi banyak yang melanggar. Untuk itu kedepannya akan ada beberapa antisipasi yang akan dilakukan pada saat para pemudik kembali ke Jakarta.

“Dari informasi yang Kami terima sudah ada 1,2 juta warga Jakarta yang meninggalkan Jakarta dengan moda trasportasi darat melalui stasiun, bandara, serta para pemotor. Tentu ini menjadi sesuatu hal yang sangat perlu dilakukan antisipasi yang terkait dengan pandemi Covid-19,” Paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito Mawardi, mengatakan, norma baru yang dibuat Pemerintah selama pandemi Covid-19 ini dapat merubah kebiasaan pola hidup dan dinamika sosial yang ada di masyarakat. Ini dilakukan dengan tujuan untuk kelangsungan bersama dan kesehatan seluruh masyarakat. Namun, masih ada yang melanggar norma-norma tersebut.

“Selama ini, sanksi memang masih berupa sanksi persuasif sehingga diharapkan masyarakat teredukasi, sehingga tanpa ada tindakan represif norma tersebut bisa dipatuhi oleh masyarakat. [Kominfotik JT/ID]

Pos terkait