Puluhan Warga Kecamatan Tanah Abang Terjaring Tertib Masker

Dok. Pelanggar operasi tertib masker diberi sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 77 warga di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjaring operasi tertib masker yang dilakukan petugas Satpol PP, Senin (21/02).

Hasilnya sebanyak 77 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanah Abang Budi Salamun menerangkan, kegiatan operasi tertib masker ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di kawasan Kecamatan Tanah Abang. Kegiatan ini juga sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Terjaring 77 pelanggar, mereka memilih sanksi sosial yakni menyapu fasilitas umum selama 60 menit. Rata-rata para pelanggar ini merupakan para pejalan kaki dan pengendara roda dua,” Ujar Budi, Senin (21/02).

Budi merinci operasi dilakukan di Jalan Kebon Kacang XII dengan pelanggar sebanyak 12 sanksi, Jalan Kebon Jati Kolong Blok G sebanyak 12 sanksi, Jalan Lontar Raya sebanyak 12 sanksi, Jalan Jati Petamburan sebanyak 10 sanksi, Jalan Administrasi Negara 1 Benhil sebanyak 14 sanksi, Jalan Karet Pasar Baru Barat 1 sebanyak sembilan sanksi dan Jalan Palmerah Barat delapan sanksi.

“Kegiatan berjalan kondusif. Kita kerahkan 15 personel di masing-masing lokasi. Kami juga selalu mengimbau warga agar tetap mematuhi prokes,” Pungkasnya. [Kominfotik JP]

Pos terkait