Nagari Giri Maju Lolos Klarifikasi Tim Penataan Desa Tingkat Pusat

Foto Dok. Bupati Pasbar, H.Hamsuardi

Barometernews.id | Pasbar, – Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi dan Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto, mengucapkan terimakasih kepada pemimpin Pasbar pendahulunya, yakni Alm. Syahiran dan Yulianto, juga kepada Tim penataan tingkat kabupaten dan provinsi termasuk kepada seluruh lapisan masyarakat, Niniak Mamak, alim ulama, cadiak pandai, Bundo kandung, pemuda pemudi yang telah berperan aktif dan berdoa sehingga keinginan dan harapan untuk usulan penataan pemekaran nagari persiapan se Pasbar terwujud.

Foto Dokumentasi

Disampaikannya, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

Bacaan Lainnya

Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”. Seperti Desa di Jawa dan Bali, NAGARI di Minangkabau, DUSUN dan MARGA di Palembang, dan sebagainya.

Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut.

Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain tersebut, pada prinsipnya dapat dilakukan pemekaran desa dan hal ini dibenarkan oleh Undang-undang selama alur pemekaran Desa dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dijelaskannya, Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan, di mana Desa persiapan yang awalnya merupakan bagian dari wilayah Desa induk, dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.

Peningkatan status Desa ini dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi oleh tim penataan Pusat, itu sebabnya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Berdasarkan hal tersebutlah Desa / Nagari persiapan Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Duo bersama 58 Desa/Nagari lainnya yang ada di Pasbar diberikan rekomendasi menjadi Desa / Nagari defenitif setelah di klarifikasi oleh Tim Penataan Desa Tingkat Pusat yang dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Maret 2021 lalu di Jakarta.

“Desa / Nagari persiapan yang belum mendapatkan rekomendasi dari tim penataan desa tingkat pusat masih tetap berjalan seperti biasa. Tim penataan desa/nagari kabupaten tetap berkomitmen untuk mengawal dan menyelesaikan penyempurnaan administrasi sebelum habis batas waktu yang diberikan oleh tim penataan desa tingkat pusat,” Demikian antara lain disampaikan oleh Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi saat acara Konfrensi Pers menyampaikan hasil klarifikasi tim penataan desa tingkat pusat.

Acara Konfrensi Pers dipimpin langsung oleh Bupati Pasbar, H. Hamsuardi yang didampingi oleh Tim penataan nagari persiapan Kabupaten Pasbar dan Asisten I, Setia Bakti. Kadiskominfo, Edi Murdani. Inspektorat, Harisman. Kabag Pemnag, Jon Wilmar serta stakeholder terkait lainnya berlangsung pada hari Senin siang (29/03).

Bupati menambahkan bahwa Pemekaran desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan. Dengan melakukan pemekaran, otomatis pemekaran Desa yang pada prinsipnya dibenarkan oleh Undang-undang. Bila dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, maka tujuan pemekaran desa yang berdasarkan semangat untuk membangun desa, guna meningkatkan kualitas desa, yakni agar dapat menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang lebih terukur, maka percepatan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa yang muaranya tercipta kerukunan dan kesejahteraan rakyat akan tercapai.

Diterangkan Hamsuardi, klarifikasi oleh Tim Penataan Desa tingkat Pusat terhadap usulan penataan nagari sebanyak 71 nagari persiapan se Pasbar yang dilaksanakan pada tanggal 24 – 26 Maret 2021 lalu tersebut dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri dengan hasil 59 nagari persiapan diberikan rekomendasi.

“Sebanyak 59 nagari persiapan telah diberikan rekomendasi oleh tim penataan desa tingkat pusat dan akan dikeluarkan kode desa oleh menteri dalam negeri, karena telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Terang Hamsuardi.

Menurut Hamsuardi, ada 3 nagari persiapan yang usulannya dikembalikan untuk ditindak lanjuti oleh tim penataan nagari tingkat kabupaten dan provinsi, karena masih membutuhkan penyempurnaan kelengkapan persyaratan yakni terkait batas nagari persiapan, ke 3 Nagari itu adalah Padang Canduh, Limau Purut, Bunuik.

“Terhadap penyempurnaan persyaratan tersebut, tim penataan tingkat kabupaten dan provinsi diberikan waktu untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kepada menteri dalam negeri melalui direktorat jendral bina Pemerintah desa paling lama 3 bulan sejak 26 Maret 2021,” Jelas Hamsuardi.

Sementara ada 9 nagari persiapan yang juga usulannya dikembalikan untuk ditindaklanjuti oleh tim penataan nagari tingkat Pasbar dan provinsi, karena masih membutuhkan penyempurnaan kelengkapan persyaratan khususnya terkait dengan segmen batas Kabupaten Pasbar dengan Pasaman yang belum ditetapkan dengan Permendagri. Terhadap penyempurnaan persyaratan segmen batas kabupaten tersebut, tim penataan tingkat kabupaten dan provinsi diberikan waktu paling lama 1 tahun sejak 26 Maret 2021 untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kepada menteri dalam negeri melalui direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa.

Adapun 9 Nagari tersebut adalah Tabek Sirah Talu, Sungai Janiah Talu, Kajai Selatan, Simpang Timbo Abu, Kajai, Pinaga Aua Kuniang, Lubuak Landua Aua Kuniang, Lembah Binuang Aua Kuniang, Anak Koto Utara dan Bandua Balai. [Zoelnasti]

Pos terkait