Regulasi Kepemiluan jadi Prioritas Program Panwaslih Kota Banda Aceh

Istimewa (Foto Dok. Jufrizal)

Barometernews.id | Banda Aceh, – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh menyerahkan piagam penghargaan  kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh atas dukungan dan kerjasamanya  dalam menyukseskan Pemilu serentak 2019 di Kota Banda Aceh. Selain itu juga menyerahkan buku hasil kerja pengawasan di kota Banda Aceh yang  berjudul “Potret Pengawasan Pemilu di Ibukota Serambi Mekah”, Selasa (29/01).

Kejari Banda Aceh merupakan salah satu mitra kerja Panwaslih Kota Banda Aceh di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menindaklanjuti temuan atau laporan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Panwaslih menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada kejari terkait penanganan dugaan tindak pidana Pemilu guna menegakkan keadilan Pemilu di wilayah Kota Banda Aceh,” Kata Afrida.

Afrida mengatakan, Panwaslih akan terus bekerja keras mensosialisasikan regulasi tentang kepemiluan kepada masyarakat, serta mendorong partisipasi masyarakat terlibat dalam pengawasan Pemilu.

Selama Pemilu 2019 silam, ada dua kasus pelanggaran pidana Pemilu yang sampai inkrah pengadilan. Dari kasus tersebut selama pemeriksaan terungkap kurangnya pemahaman undang – undang Pemilu menyangkut regulasi yang mengatur tindakan dan hukum bagi pelanggar.

Yusuf Al-Qardhawy, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa pendidikan politik berkenaan dengan regulasi kepemiluan akan terus dijalankan tanpa harus menunggu adanya momen penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Banda Aceh, Erwin Desman menanggapi pertemuan dengan Panwaslih Kota Banda Aceh mengatakan, pihaknya selalu membuka kerjasama untuk menjalankan sosialisasi regulasi kepemiluan di masa mendatang. [Red/Juf]

Pos terkait