Operasi Tibmask Kelurahan Lagoa Jaring 12 Pelanggar Prokes Covid-19

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Manggar, Kelurahan Lagoa berhasil menjaring 12 pelanggar aturan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kasatpol PP Kelurahan Lagoa, Tita Rohimah menegaskan para pelanggar prokes tersebut langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari 12 pelanggar itu ada 11 orang yang dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan dan satu orang mendapatkan sanksi administrasi dengan membayar Rp 250 ribu,” Ungkap Tita saat dikonfirmasi, Selasa (15/02).

Bacaan Lainnya

Kegiatan Operasi Tibmask akan terus dijalankan dengan membidik sejumlah lokasi yang termasuk rawan terjadinya keramaian. “Secara rutin, kami akan gelar Operasi Tibmask di sejumlah lokasi seperti halnya di Jalan Manggar ini yang masih ditemukan adanya warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” Terangnya.

Ia pun kerap mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan prokes dan vaksinasi di masa pandemi Covid-19 dengan melakukan kegiatan woro-woro di sejumlah pasar dan lokasi lainnya. “Saat ini, kita sedang dihadapi dengan ancaman omicron dan itu harus diwaspadai karena penyebarannya cepat,” Ungkapnya.

Di kesempatan itu, Kasatpol PP Kelurahan Lagoa juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kedisiplinan terhadap prokes dan segera mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat. “Bahaya Covid-19 masih ada jadi harus tetap waspada karena kita tidak ingin terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19,” Tuturnya. [Kominfotik JU]

Pos terkait